Kejaksaan Agung Sita Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Senilai Rp 18,4 T

Image title
7 Juli 2020, 16:24
kejaksaan agung, asuransi jiwasraya, jiwasraya, pandemi corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan terkait kasus TPPI di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7).

Kejaksaan Agung  telah menyita aset milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa tanah, mobil mewah, saham, perhiasan, dan properti senilai Rp 18,4 triliun. Jumlah tersebut melebihi perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 16,8 triliun. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, penyitaan aset dilakukan melebihi perkiraan kerugian negara oleh BPK lantaran salah satu aset berupa saham yang memiliki nilai fluktuatif. Sehingga upaya tersebut untuk mengantisipasi penurunan harga saham di pasar.

"Kelihatannya barang ini berlebih dari kerugian keuangan negara, memang sengaja penyidik melebihkan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif," kata Ali saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7).

(Baca: Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan terhadap Buronan Korupsi TPPI)

Menurut dia, harga saham hasil sitaan sempat mengalami penurunan harga secara drastis. Ini kemudian menyebabkan aset hasil sitaan menyusut sebanyak Rp 700 miliar dalam sehari.

Nantinya, setelah aset-aset sitaan terbukti merupakan hasil kejahatan maka akan disita untuk dikembalikan pada negara guna mengganti kerugian. "Institusi negara sebagai korban, dalam hal ini adalah BUMN atau PT Asuransi Jiwasraya. Namun demikian, niat baik kawan-kawan penyidik ini ujungnya harus memenuhi hak dari nasabah," kata dia.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, dalam kasus ini salah satu tersangka dari pihak korporasi yakni PT Sinar Mas Asset Management menyerahkan aset titipan berupa uang sebesar Rp 74 miliar. Sinas Mas sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar sehingga total uang yang diserahkan kini mencapai Rp 77 miliar. 

"Uang ini nanti  bisa diperhitungkan sebagai pemenuhan kerugian keuangan negara manakala aset yang disita penyidik mengalami penurunan pada saat putusan pengadilan," kata Ali.

(Baca: Membedah Pengawasan OJK yang Dikabarkan Akan Kembali ke BI)

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tersangka baru yakni Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA Otoritas Jasa Keuangan periode 2014 - 2017, Fakhri Hilmi dan 13 perusahaan manajer investasi. Dari peran perusahaan tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,1 triliun yang merupakan bagian dari kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK.

Seluruh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang . Jika nantinya hasil penyidikan terbukti ada aset-aset hasil kejahatan, maka Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan. 

Kendati demikian, proses tersebut tidak akan mengganggu operasional bisnis. Adapun 13 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan manajer investasi, yakni  PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management. 

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinar Mas Asset Management.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...