Banyak Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Tambah Isi RUU Perkoperasian
Maraknya kasus gagal bayar yang menimpa koperasi simpan pinjam (KSP) membuat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berbenah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah, menambah isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi mengatakan, banyaknya kasus gagal bayar yang menimpa KSP membuat fungsi pembinaan ditingkatkan, diiringi dengan pengawasan yang tegas. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan penguatan koperasi masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, dan menambah isi RUU Perkoperasian.
“Secara aktif terlibat dalam perumusan, dan berkomitmen mendorong penyelesaian kedua regulasi tersebut,” Kata Zabadi, kepada Katadata.co.id, Jumat (10/7).
Dalam RUU Perkoperasian, ada tiga usulan Kemenkop UKM untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan koperasi. Usulan tersebut antara lain, pengaturan pengawasan, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, serta penentuan sanksi pidana dan denda.
Untuk pengawasan, Kemenkop UKM telah menyusun langkah untuk lima tahun ke depan, yang masuk dalam program sistem pengawasan terintegrasi. Zabadi menjelaskan, ke depan akan ada penyeragaman sistem pengawasan koperasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Penyelenggaraan pengawasan dilakukan secara terintegrasi, dengan pendekatan berbasis risiko, dan membagi koperasi dalam klaster seperti perbankan, yakni Buku I, II, III, dan IV. Kemudian, penentuan pengawasan berbasis good corporate governance (GCG), dan kinerja,” ujarnya.
(Baca: Benahi Sistem Pengawasan Jadi Alasan Kemenkop Setop Izin Pendirian KSP)
Dengan menggunakan sistem yang terintegrasi, proses pengawasan lebih mudah. Harapannya, langkah ini mampu mewujudkan koperasi yang bertumbuh dan berkelanjutan, dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum.
Selain itu, pengawasan koperasi juga dibarengi dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Kemenkop UKM telah menghentikan sementara izin pendirian KSP, melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020. Moratorium ini akan digunakan untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. Pengawasan yang lebih baik diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.
“Situasi ini (moratorium) untuk melakukan evaluasi terkait dengan beberapa praktek menyimpang yang mengatasnamakan koperasi yang melakukan praktik shadow banking, ” kata Zabadi, Senin (22/6).
Selain itu, moratorium dari Kemenkop UKM juga merupakan upaya pemerintah meredam keresahan masyarakat. Ia menyebut, maraknya kasus gagal bayar yang menimpa KSP menyebabkan masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan (distrust) kepada lembaga koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam.
(Baca: Kemenkop Klarifikasi Pernyataan Maraknya Praktik Koperasi Mirip Bank)