Kejanggalan Proyek Reklamasi Ancol yang Disetujui Gubernur Anies

Sorta Tobing
14 Juli 2020, 17:14
reklamasi ancol, anies baswedan, ahok, reklamasi teluk jakarta
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Warga memancing di lokasi yang akan direncanakan menjadi proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

(Baca: Ancol Dibuka Kembali Besok, Selain Warga Jakarta Dilarang Masuk)

Namun, sejumlah pihak melihat adanya kejanggalan dari keputusan yang diteken Anies pada Februari lalu tersebut. Anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi menyatakan kejaganggalannya terhadap Kepgub tersebut. Penyebabnya, Anies tidak menyertakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 dan Peratuan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.

Padahal sebelumnya, kedua produk hukum itu selalu disebut pada proyek reklamasi. Pergub 121/2012 berisi tentang Penataan Ruang Kawasan dan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalamnya tertuang aturan soal batasan ruang, arah pengembangan, struktur ruang, dan pola ruang reklamasi. Pergub merupakan turunan dari Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Viani juga melihat anomali proyek ini. Lokasi pengerjaan proyek perluasan Ancol berada di tempat yang sama persis dengan Pulau K dan Pulau L reklamasi Teluk Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga berpendapat Kepgub itu tidak didasari peraturan daerah mengenai rencana detil tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi. Bahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan peraturan zonasi tidak memuat pengembangan/perluasan/reklamasi Ancol, hanya pengembangan Dufan.

Yang terjadi Kepgub tersebut hanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI Jakarta, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Padahal surat keputusannya mengenai zonasi," kata dia.

(Baca: Masih Susun Strategi Bertahan, Jaya Ancol Tak Akan PHK Karyawan)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpendapat proyek JEDI seharusnya tidak terkait dengan reklamasi Ancol. "Reklamasi ya reklamasi. JEDI ya JEDI. Hanya kebetulan JEDI disyaratkan ada tempat pembuangan," kata Komisaris Utama Pertamina itu kepada Kompas.com.

Ia juga tak yakin material hasil pengerukan sungai cocok menjadi lahan reklamasi. Pasalnya, tanah untuk reklamasi membutuhkan pasir. Ahok pun berpendapat lokasi reklamasi Ancol tak berbeda dengan Pulau K dan L.

Nelayan Terkena Dampak Negatif Reklamasi Ancol

Sejumlah nelayan di Teluk Jakart mengatakan reklamasi pesisir pantai Ancol sudah berjalan sejak belasan tahun. “Dulunya di sini semua laut, tidak seperti sekarang ini,” kata Daeng Darwis, saat ditemui Antara pada Sabtu lalu.

Daeng sudah menjadi nelayan dan mengoperasikan kapal di teluk Jakarta sejak puluhan tahun lalu. Ia juga menyewakan kapal untuk mengangkut para pekerja yang memindahkan pasir pantai dari tongkang ke kapal kecil, menuju pantai Ancol.

(Baca: Jokowi Perintahkan Bawahannya Atasi Kenaikan Kasus Corona di Jakarta)

Setiap hari beberapa truk bermuatan hasil kerukan lumpur sungai dibuang ke lokasi reklamasi di pesisir pantai Ancol. Hal senada disampaikan Reza, salah seorang nelayan pukat kambang yang turut menyaksikan perjalanan reklamasi di pesisir pantai Ancol.

Akibat reklamasi itu, puluhan nelayan itu merasakan dampak karena semakin susahnya akses mereka untuk mendapatkan tempat berlabuh kapal. "Sebagian besar nelayan paham dampak reklamasi, tetapi tidak tahu menyampaikan harapan dan masukan kepada siapa," kata Reza.

Penulis: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...