Pemerintah Usulkan RUU BPIP Setelah Polemik RUU HIP, Apa Bedanya?

Image title
16 Juli 2020, 19:30
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ketiga kana
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) menerima Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (ketiga kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Pemerintah memastikan menolak pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/7). Ia pun menyatakan kelanjutan pembahasan RUU HIP akan ditentukan pada pertengahan Agustus mendatang setelah reses masa sidang IV.

“Mekanisme akan dibicarakan apakah dicabut atau penggantinya ini akan diatur masa sidang depan,” kata politikus Gerindra ini.

(Baca: DPR Setuju Pemerintah Kucurkan Rp 151 Triliun Untuk BUMN Lewat 3 Skema)

Keputusan pemerintah menolak pembahasan RUU HIP menyusul polemik di masyarakat. Sejumlah Ormas Islam menilai isi beleid ini bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu ormas Islam yang menolak adalah Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siraj pada 17 Juni menilai pembahasan beleid ini juga tak penting dan hanya menimbulkan kegaduhan, sehingga lebih baik dihentikan.

Terkait penerimaan masyarakat muslim terhadap Pancasila, bisa dilihat dalam Databoks di bawah ini: 

Penolakan juga datang dari purnawirawan TNI-Polri. Pada 19 Juni lalu mereka menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan meminta agar pembahasan RUU HIP tak dilanjutkan. Alasannya karena beleid tersebut bisa menjadi pintu masuk penyebaran ideologi komunisme.

(Baca: DPR Hanya Restui Penyertaan Modal untuk BUMN yang 100% Dimiliki Negara)

Dua pandangan tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) RUU HIP. Di situ termaktub ciri pokok Pancasila berupa trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan. Lalu, di butir selanjutnya mengakatan trisila terkristalisasi dalam ekasila, yakni gotong royong.

Pemerintah mengajukan usulan RUU BPIP ke DPR hari ini (16/7) melalui surat presiden yang diantarkan Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menseneg Pratikno,Menhan Prabowo, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly. Surat tersebut langsung diterima Ketua DPR Puan maharani.

Sebenarnya, terkait BPIP telah masuk ke dalam RUU HIP Pasal 47 ayat (2). Termaktub di situ tentang pembentukan Dewan Pengarah BPIP yang anggotanya dapat terdiri dari anggota TNI dan Polri aktif.

Lalu Apa Beda RUU HIP dan BPIP?

Puan Maharani menyatakan, RUU BPIP memiliki perbedaan substansi dengan RUU HIP meskipun keduanya bersinggungan. Substansi RUU BPIP adalah sesuai dengan Perpres Nomor 7 tahun 2018 yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal. Sementara RUU HIP berisi 10 Bab dan 60 Pasal.

Dalam UU BPIP, kata Puan, pun sudah tak memuat pasal-pasal kontroversial seperti di RUU HIP. Isinya hanya seputat ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. “Dalam konsiderannya juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme,” katanya.

(Baca: Dua Kerugian Jokowi Jika Tidak Reshuffle Kabinet di Mata Pengamat)

Hal senada disampaikan Mahfud MD. Menurutnya, pijakan penting pembinaan ideologi Pancasila adalah TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang tertuang dalam RUU BPIP. Meskipun begitu, ia tetap mengharapkan masukan, saran dan kritik dari masyarakat.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pembahasan RUU BPIP tak akan dilakukan terburu-buru dan terbuka secara luas untuk partisipasi masyarakat yang ingin membahas dan mengkritisinya.  “Kami sepakat (beleid) ini akan dimuat di situs web resmi DPR,” katanya, melansir Antara.  

Keinginan Jokowi

Sebelum pemerintah mengajukan usulan RUU BPIP, Jokowi pernah menyampaikan keinginannya agar badan yang bertugas menyosialisasikan ideologi Pancasila tersebut diatur dalam undang-undang. Keinginan ini terungkap dari Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 8 Juli lalu, di Istana Negara.

“Beliau menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung perpres,” kata Bambang usai bertemu Jokowi.  

(Baca: Investasi Lesu Saat Corona, Jokowi Andalkan Satu Resep Dorong Ekonomi)

Selain menyampaikan keinginan tersebut, kata Bamsoet, pertemuan tersebut juga membahas tentang RUU HIP yang berpolemik. Menurutnya, saat itu Jokowi menyatakan pemerintah tengah mengkaji isi beleid tersebut.

“Presiden meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu,” kata Bamsoet.

Bamsoet pun menilai langkah pemerintah mengkaji RUU HIP telah sejalan dengan keinginan PBNU yang disampaikan kepada MPR. Namun, lantaran tak bisa turut campur dalam pembahasan, MPR hanya mendengarkan dan memberi penjelasan agar suasana politik tak memanas. 

 

 

Reporter: Dimas Jarot Bayu, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...