DPR Setuju Pemerintah Kucurkan Rp 151 Triliun untuk BUMN Lewat 3 Skema

Image title
15 Juli 2020, 22:57
dana talangan bumn, pmn bumn, program pemulihan ekonomi, dpr, kementerian bumn
ANTARA FOTO/Adam Bariq/app/aww.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Kementerian BUMN dan DPR telah menyepakati penyaluran dana pemerintah terhadap BUMN terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 151 triliun.

Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat dengan rencana pemerintah untuk mengucurkan dana dengan total Rp 151,10 triliun ke perusahaan pelat merah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dana tersebut bakal ditempatkan pemerintah melalui tiga skema, yaitu penyertaan modal negara (PMN), pencairan utang pemerintah pada BUMN, dan pemberian dana pinjaman atau talangan pemerintah. Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VI yang dihadari juga oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Penyertaan Modal Negara (PMN)

Dalam simpulan rapat, DPR setuju bahwa sebanyak tujuh BUMN mendapatkan PMN dengan nilai total Rp 23,65 triliun. "Komisi VI DPR menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam Tahun Anggaran 2020," kata pimpinan rapat Aria Bima di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).

Perusahaan pelat merah yang disetujui mendapatkan PMN yaitu Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. HK bakal menggunakan PMN ini untuk pembiayaan Jalan Tol Trans Sumatera yang targetnya diselesaikan pada 2024 mendatang.

(Baca: DPR Setuju BUMN 100% Milik Negara akan dapat Penyertaan Modal)

Lalu Permodalan Nasional Madani juga bakal mendapatkan penempatan dana dari pemerintah senilai Rp 1,5 triliun. Dana itu untuk menjaga keberlangsungan program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) khusus kelompok wanita prasejahtera.

Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) juga bakal mendapatkan PMN sebesar Rp 500 miliar. Penggunaannya untuk pengembangan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

PMN juga akan diberikan kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dengan nilai Rp 6 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penguatan modal pada Askrindo (UMKM dan KUR) dan Jamkrindo. Hal ini dalam rangka pemulihan pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19 sesuai dengan penugasan dari pemerintah.

Penerima PMN lainnya adalah Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan nilai Rp 4 triliun. Dana ini akan digunakan untuk investasi yang tertunda karena keterbatasan dana serta tambahan investasi dan modal kerja dalam meningkatkan produksi dan profitabilitas perusahaan, serta lebih memperhatikan untuk revitalisasi on farm dan off farm pabrik gula nasional.

(Baca: Erick Sebut BUMN Taat Bayar Pajak, Tunggu Pemerintah Lunasi Utangnya)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...