Cegah Klaster Corona, IDI Minta Pemerintah Tata Ventilasi Perkantoran
Munculnya sejumlah klaster penyebaran virus corona di perkantoran diwaspadai Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka meminta pemerintah segera mengatur tata kelola ruangan tertutup demi mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja.
Wakil Ketua IDI Adib Khumaidi mengatakan aturan tersebut akan menjadi acuan pengelola gedung untuk mengatur ruangan agar tak menjadi tempat penyebaran corona. Dia mengatakan tiga hal yang perlu dijaga adalah keberadaan ventilasi, durasi pegawai di ruangan, serta menjaga jarak.
“Sehingga pengelola ruangan punya kesadaran untuk mencari upaya mengurangi paparan,” kata Adib kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).
Beberapa aturan ini sebenarnya telah masuk dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07./Menkes/328.2020. Meski demikian aturan ini tidak secara spesifik menyinggung tata kelola ruangan tertutup dan sanksinya.
Menkes hanya meminta kualitas udara dijaga dengan optimalisasi sirkulasi udara dan membersihkan filter AC. Namun kewajiban adanya ventilasi hingga penjernih udara tidak diatur.
Adib mengatakan aturan lebih detail penting lantaran ada potensi virus corona menular lewat udara sesuai pernyataan terbaru organisasi kesehatan dunia (WHO). Oleh sebab itu dia meminta regulasi lebih spesifik segera diterbitkan.
Dia juga berpesan agar pengelola perkantoran membuat ventilasi yang baik dan sering membuka jendela. Selain itu penggunaan exhaust fan dapat dimaksimalkan ketimbang penyejuk udara. “Kami juga sudah membuat di rumah sakit. Bagaimana penataan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang tunggu,” katanya.