Jejak Jaksa Pinangki dalam Kasus Joko Tjandra
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus penyuapan. Ia diduga menerima suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. “Tim penyidik melakukan penangkapan dan berjalan dengan baik. Tersangka kooperatif sehingga langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” katanya di Jakarta, Selasa (12/8).
Pinangki dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah berupa uang atau suap. Jika terbukti bersalah, perempuan kelahiran Yogyakarta, 21 April 1981 itu dapat terkena hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima sejumlah uang saat bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya, Anita Kolopaking, di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun lau. Ketika itu, Joko masih berstatus buron dan foto ketiganya beredar di media sosial.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, melansir dari Kompas.com, kemudian melaporkan foto pertemuan ketiganya ke Komisi Kejaksaan. MAKI menyebut foto itu diambil pada 2019. Ketiganya diduga bertemu untuk membahas peninjauan kembali atau PK kasus Joko.
Dalam pertemuan tersebut kemudian muncul dugaan adanya penyuapan. Jaksa Pinangki disangka menerima uang sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Joko Tjandra.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi kepada Pinangki karena melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. Sanksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV 041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sebelum resmi dicopot, Pinangki pada 2019 telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan Kejaksaan Agung sebanyak sembilan kali.
MAKI menyebut foto Pinangki bersama Joko Tjandra dan Anita Kolopaking kemungkinan terjadi ketika ia melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut. Pinangki bahkan diduga aktif membantu Joko.
Selain penerbangan pada 25 November 2019, MAKI menemukan ada pula penerbangan pada 12 November 2019 bersama seorang laki-laki. “Artinya, oknum Jaksa P ini betul-betul aktif untuk membantu Joko Tjandra," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Nilai Suap Melebihi Total Kekayaan Pinangki
Pada Laporan Harta Kekakayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, total harta Pinangki pada 2018 mencapai Rp 6,8 miliar. Total nilai kekayaannya sebagian besar didapat dari aset berupa tanah dan bangunan dengan total aset senilai Rp 6 miliar.
Total harta tidak bergeraknya melonjak hampir 300% dalam 10 tahun terakhir. Pada laporan harta kekayaannya di tahun 2008, Pinangki melaporkan angkanya di Rp 2,09 miliar. Kala itu, Pinangki masih menduduki jabatan sebagai Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Cibinong.
Dana imbalan yang diterima Pinangki, Boyamin menduga, berasal dari pembelian perusahaan energi yang berkaitan dengan orang terdekat Jaksa Pinangki. “Ada dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga berkaitan dengan teman-teman oknum jaksa P. Rencana pembelian perusahaan tambang energi ini sekitar US$ 10 juta dollar AS,” katanya.
Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)