Tentang Beasiswa LPDP yang Jadi Polemik karena Veronica Koman
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan tengah menjadi bahan pembicaraan. Penyebabnya, pengacara hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman diminta mengembalikan beasiswa yang telah digunakannya untuk kuliah di Australia National University pada 2016.
Veronica merasa dijatuhi hukuman finansial ketika diminta mengembalikan beasiswa sebesar Rp 773,87 juta itu. “Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” katanya, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8).
LPDP menyatakan bahwa Veronica dijatuhi sanksi lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia setelah menuntaskan pendidikan. Namun, Vero membantah hal itu.
Ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master. Kemudian, sejak Oktober 2018, Vero mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Pada Maret 2019, Vero berangkat ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kemudian, selama April-Mei 2019, Vero memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.
Kemudian, Vero terbang ke Australia pada Juli 2019 untuk menghadiri wisudanya. "Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” kata dia.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Menurut Vero, Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta bahwa ia langsung kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan. Ia bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikap adil dalam hal ini.
“Sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” kata dia.
Sejak diluncurkan pada 2012, LPDP telah menyalurkan beasiswa bagi warga Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata-2 (S2) dan Strata-3 (S3). Beasiswa diberikan untuk menempuh pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Tanggapan LPDP
Menanggapi hal tersebut, LPDP kemudian menjelaskan bahwa Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni. Saat itu, Veronica masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," demikian pernyataan LPDP.
Di dalam keterangan tertulis tersebut lebih lanjut dijelaskan, setiap penerima beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian. "Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Secara lebih rinci LPDP menjelaskan, sanski pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman diberikan pada 24 Agustus melalui Surat Keputusan Direktur Utama. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica Koman.
Kemudian, pada tanggal 15 Februari 2020, Veronika mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," tulis LPDP.
Jika belum dipenuhi Veronica hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tak Terkait Isu Papua
Bagaimanapun, banyak pihak yang kemudian mengaitkan penagihan beasiswa Veronica Koman dengan aktivitasnya terkait isu Papua. Benarkah pemerintah menjatuhkan sanksi finansial kepada Veronica karena ia giat melakukan advokasi HAM Papua?
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantahnya. “Saya rasa kita sepakat, isu Papua harus diselesaikan dengan cara-cara damai, pendekatan yg humanistik dan menghormati HAM. Tapi mengaitkan LPDP dengan aktivitas VKL kurang tepat,” katanya.
Menurut Yustinus, LPDP hanya menegakkan aturan terkait kewajiban penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. Apakah LPDP baru belakangan melakukan upaya pengenaan sanksi ini? “Jelas tidak! Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk VKL,” ujarnya.
Yustinus juga membantah LPDP telah dijadikan alat politik. Hingga Agustus 2020, terdapat 24.926 penerima beasiswa LPDP dan 11.519 telah menjadi alumni. Sebagian besar kembali dan mengabdi di Indonesia.
Ada 115 kasus alumni tak kembali, 60 sdh diberi peringatan dan memilih kembali. Sisanya, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk tahapan penagihan, termasuk Veronica.
“Benderang kan, ini tak ada kaitan dg politik dan tak perlu dikaitkan dg pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim,” ujarnya.