Menteri Maruarar Optimistis Capai Target 3 Juta Rumah Meski PPN Naik Jadi 12%

Andi M. Arief
28 November 2024, 16:25
PPN
ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan) menyampaikan keterangan usai mengikuti rapat penanggulangan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Pemerintah memastikan bantuan untuk korban bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, NTT, seperti logistik dan obat-obatan telah disalurkan dan telah menyiapkan 1.100 rumah bagi korban terdampak bencana.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait optimistis tiga juta rumah akan terserap masyarakat pada tahun depan walaupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% pada 2025. Namun politikus Gerindra yang akrab disapa Ara ini belum menjelaskan lebih lanjut strategi pemerintah untuk meningkatkan serapan hunian tahun depan.

Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang PPN ditanggung pemerintah (DTP) terhadap pembelian rumah hingga akhir 2025. Namun Real Estat Indonesia memproyeksikan biaya pembangunan rumah akan naik hingga 4% pada 2025 yang akhirnya akan dibebankan ke masyarakat.

"Kenaikan PPN ini sudah diputuskan undang-undang, berarti pilihannya hanya dilaksanakan sebagai warga negara. Namun kami sebagai pembantu presiden tidak pasrah, makanya konsepnya gotong-royong dalam program tiga juta rumah," kata Ara di Rusun Pasar Rumput, DKI Jakarta, Kamis (28/11).

Pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pengubahan PPN dalam waktu dekat. Walau demikian, biaya pembangunan rumah akan ditekan melalui peniadaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penggunaan tanah sitaan.

Untuk diketahui, penghapusan BPHTB hanya dilakukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Peniadaan retribusi daerah tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ara menargetkan peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai pekan depan. Namun implementasi beleid tersebut masih menunggu peraturan teknis dari setiap kepala daerah. 

Secara rinci, MBR yang dimaksud adalah setiap orang yang memiliki penghasilan Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 8 juta per bulan untuk yang sudah menikah. Angka tersebut hanya berlaku bagi MBR yang tidak berdomisili di wilayah Papua.

Sementara MBR di Papua didefinisikan sebagai masyarakat dengan penghasilan Rp 7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Dengan demikian, MBR didefinisikan sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk membeli rumah. 

Penggunaan Tanah Sitaan dari Koruptor

Selain BPHTB, Ara mengaku sedang menggodok skema penggunaan tanah sitaan para koruptor. Sejauh ini, Ara mengaku telah mengantongi tanah seluas 1.000 hektare hasil sitaan Kejaksaan Agung.

Tanah tersebut harus diproses oleh Kementerian Keuangan dan Bank Tanah sebelum digunakan untuk membangun rumah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga legalitas penggunaan tanah tersebut.

"Langkah-langkah penggunaan tanah sitaan koruptor memang banyak sekali. Kalau pencapaian program tiga juta rumah hanya mengandalkan anggaran negara, pasti tidak cukup," katanya.

Sebelumnya, Ara menghitung pemanfaatan lahan ini berpotensi menekan harga pembangunan properti hingga 40%.  Ia berharap agar para anggota kabinet terkait dapat menyetujui usulan tersebut. Salah satu anggota kabinet yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah telah menargetkan pembangunan tiga juta unit rumah pada 2025. Untuk mencapai target itu, Kementerian Perumahan juga akan melakukan efisiensi anggaran. "Jadi kami bukan hanya mengamankan keuangan negara. Apalagi ada ratusan material yang dibutuhkan untuk rumah," katanya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...