Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja Usaha Mikro dan Kecil Pekan Depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan program bantuan modal kerja dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro dan kecil bakal direalisasikan pekan depan. Program yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini akan diberikan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pemerintah pada minggu depan akan membagikan yang namanya modal kerja darurat namanya Banpres Produktif,” kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/8).
Jokowi menjelaskan lewat Banpres Produktif ini masing-masing pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta. Bantuan ini diberikan agar pelaku usaha mikro dan kecil bisa kembali produktif di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Harapannya, peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil ini akan berimbas pada pemulihan ekonomi yang sebelumnya sempat anjlok pada kuartal II 2020.
Untuk diketahui, ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 tercatat mengalami kontraksi 5,32% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ekonomi juga tercatat negatif 4,19% dibandingkan kuartal I 2020 dan negatif 1,62% sepanjang semester I 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Adapun, Jokowi menyadari banyak pelaku usaha kecil dan mikro yang kesulitan pada saat ini. Omzet mereka pun menurun drastis karena terdampak pandemi corona.
Kepala Negara mengatakan kesulitan bukan hanya dialami oleh para pelaku usaha mikro dan kecil, melainkan juga pengusaha skala menengah dan besar.
Walau demikian, Kepala Negara menilai kondisi saat ini bisa dilalui dengan kerja keras seluruh pihak. Karenanya, ia meminta seluruh pihak tak patah arang di masa pandemi corona.
“Kalau kita kerja keras, kita akan bisa lepas dari ujian dan cobaan yang diberikan kepada kita semuanya,” ujar Jokowi.
Banpres Produktif untuk usaha mikro dan kecil ini rencananya diberikan pada 12 pelaku usaha, namun sebagai tahap awal baru akan disalurkan untuk 9,1 juta pelaku usaha mikro dan kecil, dengan total anggaran Rp 22 triliun.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pelaku usaha yang akan menerima Banpres Produktif tidak boleh berstatus ASN, TNI, Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) serta tidak menerima pinjaman perbankan.
Adapun, UMKM yang menerima bantuan ini tak terbatas kepada sektor tertentu, melainkan berlaku multisektor namun dibuat secara proporsional di berbagai daerah. Hal ini dimaksudkan agar bantuan modal kerja tersebut tidak menumpuk di kota besar saja.