BC dan TNI AD Gagalkan Upaya Penyelundupan Tekstil Rp13,6 Miliar
Tanjung Balai Karimun – Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan tekstil di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau sebanyak 3.636 roll. Nilai barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp13.635.000.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6.603.525.945.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menjelaskan upaya penggagalan bermula pada 18 Juli 2020 dilakukan penegahan terhadap KM. CH Jaya Bersama di perairan sungai Kampar. Kapal tersebut bermuatan tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, dari pemeriksaan saksi-saksi, analisis dan olah informasi intelijen atas penegahan tersebut, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku berada di Tanjung Gadai. “Masih terdapat barang bukti yang disimpan di Tanjung Gadai,” kata Agus.
Selanjutnya setelah dilakukan pemetaan sebelumnya oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, kemudian pada Minggu, 16 Agustus 2020 dilakukan sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan. Kerja sama tersebut untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 7 titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan 1 lokasi di hutan,” ujar Agus.”Ditemukan juga barang bukti berupa tekstil sebanyak + 2.684 roll dan beberapa boks spare parts mobil.”
Saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.