Pemprov DKI Izinkan Live Music di Kafe, Ini yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya berencana membuka bioskop di tengah pandemi virus corona, tapi juga mengizinkan kafe dan restoran menggelar pertunjukan musik langsung atau live music. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Café.
Kepala Bidang Indsutri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyatakan, izin diberikan untuk mengakomodasi tuntutan penyanyi dan band kafe di Jakarta yang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota pada 8 Juli lalu.
Kafe dan restoran memang harus tutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan ketika sudah boleh dibuka pada masa PSBB transisi, tetap dilarang mengadakan pertunjukan. “Maka kami akomodasi, namun tetap dibatasi,” katanya, Kamis mengutip CNNIndonesia (27/8).
Bambang pun menyatakan, bahwa sebetulnya musisi kafe tak begitu berisiko menyebarkan virus corona. Melainkan, yang menjadi masalah adalah ketika pengunjung melantai dansa dan berkerumun. Oleh karena itu, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan hal itu dilarang.
Dalam surat edaran yang diterima Katadata.co.id, terdapat enam poin ketentuan yang harus diperhatikan musisi, pengunjung, dan pengelola kafe atau restoran. Pertama, band yang diizinkan hanya berjenis akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang.
Kedua, seluruh musisi yang tampil wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung. Ketiga, musisi tak boleh berinteraksi dengan pengunjung kafe atau restoran.
Keempat, para pengunjung kafe atau restoran dilarang melantai dansa dan berkerumun selama pertunjukan musik berlangsung. Kelima, pengelola restoran atau kafe dilarang mengundang artis atau musisi terkenal dari dalam dan luar negeri yang berpotensi menciptakan kerumunan pengunjung.
Terakhir, bagi pemilik dan pengelola kafe yang melanggar ketentuan tersebut terkna sanksi sesuai peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Harus Pastikan Protokol Kesehatan Ketat
Namun, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai live music di kafe atau restoran sebaiknya tak dibuka dulu lantaran pandemi belum sepenuhnya melandai, khususnya di DKI Jakarta yang kini menempati posisi teratas provinsi dengan kasus konfirmasi Covid-19.
“Yang perlu dikedepankan kan kesehatan dan keselamatan setiap orang. Jangan sampai ada yang tertular dan terinfeksi,” kata Kepala Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Public Relation PB IDI Halik Malik kepada Katadata.co.id, Kamis (27/6).
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 26 Agustus sebanyak 35.453 orang dengan pasien sembuh mencapai 26.750 orang dan meninggal sebanyak 1.135 orang. Lebih tinggi dari Jawa Timur di urutan kedua dengan total kasus 31.329 orang, 24.649 sembuh dan 2.252 meninggal dunia.
Halik menyatakan, lebih baik Pemprov DKI Jakarta membuka kegiatan masyarakat yang bersifat penting. Seperti lokasi-lokasi pemenuhan kebutuhan pokok. Bukan kegiatan seperti live music dan bioksop yang bersifat rekreasional.
“Aktivitas yang dibuka tentu ada prioritisasinya. Tidak membuka kegiatan yang tidak bersifat ekonomi produktif dan memenuhi kebutuhan mendasar,” kata Halik.
Mengingat untuk live music peraturannya sudah keluar, Halik meminta kepada Pemprov DKI Jakarta memastikan protokol kesehatan berjalan ketat. Hal ini agar tidak menambah kasus corona baru yang bisa memperumit upaya pelacakan guna memutus mata rantai penularan.
“Jadi dari keterbatasan sumber daya yang ada di sisi testing dan tracing harus didukung dengan pembatasan aktivitas di ruang publik. Diharapkan deteksi kasus bisa lebih optimal dilakukan,” katanya.