Klaster LG, Masalah Protokol Kesehatan, & Tips Cegah Corona di Kantor
Klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja kembali terjadi. Kali ini di pabrik LG Electronics di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah 238 karyawannya terkonfirmasi positif virus corona.
Penyebaran Covid-19 di pabrik ini bermula dari seoroang staff office yang telah meninggal pada 19 Agustus 2020 silam. Karyawan tersebut sehari-hari bekerja dengan mobilitas tinggi dan kerap bertemu banyak orang. Hal ini yang membuat jumlah karyawan lain yang terpapar virus corona merebak hingga 238 orang.
“Lalu dilakukan PCR massal hari Jumat karena almarhum termasuk staff office yang mobile. Ditemukan 238 karyawan positif dari 600 karyawan yang diperiksa,” kata juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah Selasa (25/8/2020).
Setelah dikonfirmasi menjadi klaster baru penyebaran virus corona, pabrik ini ditutup untuk sementara. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi lalu melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan karyawan yang terkonfimrasi terpapar virus corona ini.
Kemarin (26/8), Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana, memberi informasi baru bahwa klaster pabrik LG karena imported case atau kasus dari luar.
“Jadi (karyawan) tinggal di zona merah dan bekerja di Kabupaten Bekasi, lalu terjadi transmisi,” katanya melansir Tempo.co.
Jumlah karyawan yang positif pun bertambah empat orang menjadi 242. Dari total tersebut, 25 karyawan dirawat di rumah sakit dan sisanya mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
Klaster di LG ini memperpanjang daftar penyebaran virus corona di pabrik. Sebelumnya tercatat penyebaran terjadi di pabrik Unilever, Denso, Sampoerna, dan Hitachi. Sementara itu, penyebaran virus corona di perkentoran wilayah DKI Jakarta per 9 Agustus telah mencapai 166 klaster dengan lebih dari 100 orang terinfeksi.
Masalah Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Penyebaran virus corona di pabrik dan perkantoran tak lepas dari permasalahan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja. Salah satunya tercermin dari hasil survei Universitas Gadjah Mada atau UGM periode Juni hingga Agustus 2020 kepada 457 responden pekerja di berbagai wilayah.
Sebanyak 48,6% responden mengaku perusahaannya tidak menerapkan jaga jarak secara ketat. Padahal, aturan jaga jarak sudah termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HL.01.07/MENKES/328/2020 tentang protokol kesehatan di tempat kerja.
Angka tersebut pun lebih tinggi dibandingkan responden yang mengaku perusahaannya secara rutin melakukan self assesment risiko COVID-19 kepada pekerja, yakni 41,5%.
Selain itu, maraknya kasus Covid-19 di lingkungan kerja karena sikap tidak kooperatif dengan Gugus Tugas Penanganan Corona setempat. Ini terlihat dalam kasus pabrik LG. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup, menyatakan LG baru melaporkan kasus ketika sudah banyak karyawan terinfeksi, bukan sejak dini.
"Salah satu kelemahan dari perusahaan ketika ada awal kejadian, mereka terkadang tidak proaktif melapor kepada kita. Kalau sudah kejadian mereka tidak bisa menangani, baru mereka lapor," tutur Suhup kepada Republika (25/08).
Tips Menimimalisir Penularan Corona di Tempat Kerja
Guna menghindari klaster di pabrik seperti LG, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto saat konferensi pers di Graha BNPB membagikan enam protokol yang perlu diperhatikan pekerja, terutama saat melakukan rapat secara tatap muka.
Pertama, kata Reisa, adalah disiplin jaga jarak antar pekerja. Menurutnya, perusahaan mesti mengambil langkah dengan melakukan modifikasi tempat kerja agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Lalu, memastikan karyawan untuk memasuki lingkungan kerja dalam keadaan sehat. Dalam hal ini, pengecekan suhu menjadi cara agar mengindari karyawan sakit berinteraksi dengan karyawan lainnya. Selain itu, mencuci tangan, dan memakai masker merupakan prosedur wajib untuk menghindari penyebaran covid-19.
Selanjutnya, Reisa menyatakan ventilasi dan sirkulasi udara di tempat kerja mesti terjaga dengan baik. pasalnya, WHO telah mengkonfimasi virus corona bisa mengambang di udara. Oleh karena itu, pastikan kipas angin atau alat pendingin tidak mengarh ke karyawan dalam rapat.
Reisa pun mengingatkan untuk rapat di lingkungan kerja hanya dilakukan selama 30 menit dan tanpa disertai kegiatan makan atau minum. “Jika memerlukan rapat yang lebih panjang waktunya dapat dibagi dan jarak agar ruangan rapat bisa disterilkan kembali lebih dulu," kata Duta Kebiasaan baru ini, Selasa (25/08).
Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (Magang)