Beda Syarat OTG Covid-19 Isolasi di Rumah dengan Fasilitas Pemerintah
Saat mengumumkan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri di rumah. Belakangan, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan isolasi mandiri di rumah, asalkan memenuhi syarat tertentu.
"Mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan. Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah," kata Anies dalam siaran langsung akun youtube Pemrov DKI Jakarta, Minggu (13/9) lalu.
Saat itu, Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri. Hal itu berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.
Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang ditentukan, Anies mengancam petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan. "Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata Anies.
Kini, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Syarat utamanya adalah memiliki tempat tinggal memadai.
“Pada saat memutuskan apakah seseorang pasien bisa isolasi mandiri atau tidak harus berkoordinasi dengan puskesmas setempat. Puskesmas melakukan asesmen apakah rumahnya memadai, tentu dengan pengawasan dari puskesmas dan gugus RW setempat,” kata Widyastuti dalam diskusi virtual di BNPB, Kamis (24/9/2020).
Menurut Widyastuti, pasien yang boleh isolasi mandiri rumah akan diawasi oleh petugas RW dan puskesmas setempat. “Bagaimana mekanismenya, pertama adalah dengan rumah yang memadai, ventilasi yang memadai, dan pencahayaan yang cukup. Di rumah juga harus pakai masker,” ujarnya.
Selain itu, alat mandi dan alat makan penderita Covid-19 harus dibedakan dengan anggota keluarga lain. Kondisi ini tentunya sulit dipenuhi oleh masyarakat dengan keluarga besar yang tinggal di rumah kecil di permukiman padat.
Isolasi di Fasilitas Pemerintah
Selain rumah sakit rujukan, pemerintah juga telah menyediakan beberapa lokasi untuk isolasi pasien Covid-19. Di Jakarta, ada Flat Isolasi Mandiri Kemayoran. Selain itu, sejumlah fasiitas lain seperti puskesmas, gelanggang remaja, hingga sejumlah hotel disiapkan untuk isolasi mandiri.
Tentu ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dijalani oleh pasien Covid-19 yang hendak menggunakan fasilitas tersebut. Dilansir dari akun Instagram resmi @dkijakarta, berikut adalah sejumlah ketentuan untuk isolasi mandiri di fasilitas pemerintah:
- Memiliki hasil tes PCR positif Covid-19
- Melapor ke Gugus Tugas RT/RW
- Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT/RW setempat
- Laporan diteruskan ke gugus tugas kecamatan dan puskesmas kecamatan
- Tim puskesmas akan melakukan asesmen terhadap hasil laboratorium PCR
- Pasien tanpa gejala akan dirujuk ke Flat Isolasi Mandiri Kemayoran
- Puskesmas akan daftarkan pasien secara online
- Tim di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran akan verifikasi pendaftaran
- Jika data valid, pasien akan disetujui untuk isolasi mandiri di Kemayoran
Ada dua tower di Wisma Atlet Kemayoran yang dijadikan flat untuk isolasi mandiri. Tower 4 baru dibuka pada Senin (21/9) lalu dengan kapasitas 1.546 pasien. Sedangkan di Tower 5 Flat Isolasi Mandiri, yang sudah beroperasi sejak Jumat (11/9) lalu memiliki kapasitas 1.570 tempat tidur.
Untuk RS Darurat Covid-19, yang letaknya bersebelahan dengan Flat Isolasi Mandiri, per 23September 2020, masih tersedia 480 tempat tidur. Rinciannya 310 tempat tidur di Tower 6 dan 170 tempat tidur di Tower 7.
Secara persentase hunian di RS Darurat Covid-19 yang terisi para pasien positif Covid-19 sudah mencapai 83,32% (2.398 tempat tidur) dari total 2.878 kapasitas tempat tidur yang tersedia di kedua tower tersebut pada hari Rabu lalu.