Jokowi Panggil Serikat Buruh ke Istana Saat Paripurna RUU Cipta Kerja

Pingit Aria
5 Oktober 2020, 16:58
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (berbatik biru) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai bertemu pada 30 September 2019 lalu.
ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (berbatik biru) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai bertemu pada 30 September 2019 lalu.

Presiden Joko Widodo memanggil pemimpin dua serikat buruh ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemanggilan ini bersamaan dengan berlangsungnya rapat paripurna pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di DPR, Senin (5/10).

Kedua pemimpin tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Andi Gani dan Said Iqbal terlihat hadir di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 13.45.

Saat dikonfirmasi awak media, Andi Gani mengaku dihubungi untuk bertemu langsung Presiden Jokowi. "Tadi malam (dihubungi)," kata Andi.

Belum ada keterangan, baik dari Andi Gani, Said Iqbal, atapun pihak Istana terkait dengan hasil pertemuan tersebut. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas finalisasi RUU Cipta Kerja.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh beberapa Menteri. Di antaranya, Menteri Koordinator Perekonomian AIrlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

PRESIDEN BERTEMU PIMPINAN KONFEDERASI BRUH
PRESIDEN BERTEMU PIMPINAN KONFEDERASI BRUH (ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo)

 

Ancaman Mogok Buruh

Sebelumnya, Said Iqbal menyerukan mogok kerja untuk menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Rencana mogok kerja itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020, sesuai jadwal awal paripurna, sebelum dimajukan hari ini.

“Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (5/10).

Di antara poin yang ditolaknya adalah pengurangan nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya maksimal 32 bulan gaji menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia merinci dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tak hanya soal pesangon, Said mengatakan pihaknya juga menolak beberapa poin lain yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya,  formula penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...