Jokowi Panggil Serikat Buruh ke Istana Saat Paripurna RUU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo memanggil pemimpin dua serikat buruh ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemanggilan ini bersamaan dengan berlangsungnya rapat paripurna pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di DPR, Senin (5/10).
Kedua pemimpin tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Andi Gani dan Said Iqbal terlihat hadir di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 13.45.
Saat dikonfirmasi awak media, Andi Gani mengaku dihubungi untuk bertemu langsung Presiden Jokowi. "Tadi malam (dihubungi)," kata Andi.
Belum ada keterangan, baik dari Andi Gani, Said Iqbal, atapun pihak Istana terkait dengan hasil pertemuan tersebut. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas finalisasi RUU Cipta Kerja.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh beberapa Menteri. Di antaranya, Menteri Koordinator Perekonomian AIrlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ancaman Mogok Buruh
Sebelumnya, Said Iqbal menyerukan mogok kerja untuk menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Rencana mogok kerja itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020, sesuai jadwal awal paripurna, sebelum dimajukan hari ini.
“Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (5/10).
Di antara poin yang ditolaknya adalah pengurangan nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya maksimal 32 bulan gaji menjadi tinggal 25 bulan saja.
Ia merinci dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tak hanya soal pesangon, Said mengatakan pihaknya juga menolak beberapa poin lain yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya, formula penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.