Upaya Menghadang UU Ciptaker, Perppu hingga Legislative Review DPR
Usaha untuk merevisi Undang-undang Cipta Kerja terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan legislative review alias kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (19/10).
Legislative review adalah upaya pengajuan perubahan suatu perundangan kepada DPR. KSPI menyampaikan beberapa alasan yuridis, salah satunya adalah munculnya banyak penolakan terhadap aturan sapu jagat ini di berbagai daerah.
“Ini menunjukkan fakta adanya kebutuhan hukum dalam masyarakat yang harus dipenuhi dengan UU Tentang Pencabutan UU Cipta Kerja,” demikian tertulis dalam surat KSPI seperti dikutip Kamis (22/10).
Mereka menyatakan dewan memiliki kewenangan membentuk UU baru untuk membatalkan UU sebelumnya. Sedangkan berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Dasar 1945, seorang anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengawali proses pengajuan RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja.
“Berdasarkan alasan yuridis formal, KSPI secara resmi mengajukan permohonan kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review,” tulis mereka.
Sedangkan anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan upaya legislative review berpotensi gagal. Alasannya konfigurasi kekuatan parlemen mayoritas didominasi fraksi pendukung pemerintah.
“Kalau itu seperti memasukkan DPR ke lubang jarum,” kata Benny hari Jumat (16/10) lalu.
Selain legislative review, beberapa organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah telah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Meski demikian, Jokowi tak bergeming karena UU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah.
Hal yang sama juga disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah,Rabu (21/10). Jokowi mengatakan tak akan menerbitkan Perppu, namun akan mendengarkan masukan masyarakat untuk memperbaiki aturan.
“Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis Muhammadiyah, Rabu (20/10).