Janji Pemerintah Lebih Terbuka Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Rizky Alika
21 Oktober 2020, 21:43
Telaah - Omnibus Law Ciptaker
123RF.com/Alexander Sikov

Sejumlah pihak menilai proses penyusunan Undang-Undang atau UU Cipta Kerja tidak transparan. Namun, pemerintah mengklaim proses perumusan omnibus law tersebut sudah cukup terbuka.

Kini, UU Cipta Kerja telah disahkan dalam paripurna DPR dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Secara parallel, pemerintah tengah menyusun puluhan aturan turunan dari UU sapu jagat tersebut.

Agar publik dapat memantau prosesnya, pemerintah akan menyiapkan laman khusus UU Cipta Kerja. Situs tersebut juga akan memuat draf aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

"Tadi saya usul ke Presiden, ke depan akan dibuat satu website di mana orang bisa akses dan orang bisa beri masukan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/10).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga memastikan proses penyusunan omnibus law tidak dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, ide tersebut sudah ada sejak ia masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada 2015 lalu lantaran banyaknya aturan saling tumpang tindih.

Rencana penyusunan omnibus law kemudian dimatangkan pada akhir 2019. "Jadi itu proses panjang, bukan tiba-tiba," katanya.

Berikut adalah potret kemudahan berusaha Indonesia di Databoks:

Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan sapu jagat tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan lapangan kerja untuk 13 juta orang setiap tahunnya.

Ia mengatakan, setiap tahun ada 6,9 juta masyarakat pekerja di Indonesia. Sementara, angkatan kerja baru berjumlah 2,9-3 juta orang. Saat pandemi ini, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mencapai 3,5 juta orang.

Tidak hanya untuk para pencari kerja, UU Cipta Kerja juga ditujukan untuk memudahkan mereka yang hendak memulai usaha. "Ini perlu diisi dengan penciptaan lapangan kerja agar yang mau jadi wiraswata cukup mendaftar saja (tak perlu izin)," ujar Airlangga.

Sementara itu, Presiden Jokowi hari ini juga bertemu dengan perwakilan PP Muhammadiyah. Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan mengenai latar belakang, materi, dan peran strategis UU Cipta Kerja dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.

“Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah,” kata Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP. Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat. Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja. “Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama.”

35 Aturan Turunan

Saat ini, pemerintah tengah menyusun 35 aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). UU Cipta Kerja menyebutkan, aturan turunan tersebut harus diselesaikan paling lama tiga bulan setelah draf diundangkan.

Pada klaster ketenagakerjaan, pembahasan tripartit telah dimulai pada Selasa (20/10) kemarin. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, ada empat rancangan PP sebagai turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Empat beleid tersebut ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Ia pun menargetkan, proses penyusunan aturan itu akan lebih cepat dari target yang ditetapkan. 
"Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Ida seperti dikutip dalam keterangannya.

Ada sejumlah serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan tripartit kemarin, yaitu Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Aksi Mahasiswa Tolak Omnibuslaw
Aksi Mahasiswa Tolak Omnibuslaw (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Pertentangan Pengusaha dan Buruh

Pengusaha pun menyambut baik atas aturan omnibus tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan, UU Cipta Kerja dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja melalui tambahan investasi.

"Oleh karenanya, kami berharap masyarakat, khususnya serikat pekerja/buruh untuk melihat dalam konteks yang lebih objektif," ujar dia.

Tak hanya itu, aturan sapu jagat ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, omnibus law UU Cipta Kerja memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dalam sertifikasi halal bagi UMKM.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menambahkan, UU Cipta Kerja telah diapresiasi oleh organisasi dan lembaga internasional. "Ini dipuji seperti oleh Bank Dunia, Moody's, Fitch Ratings, Asian Development Bank (ADB). Dampaknya besar pada pertumbuhan ke depan," katanya.

Sebaliknya, gelombang penolakan UU Cipta Kerja datang dari buruh, nelayan, aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kepala daerah. Serikat buruh pun berencana kembali menggelar demo besar-besaran untuk menolak UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh akan kembali diadakan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November 2020. Sebelumnya, KSPI juga menolak untuk terlibat dalam rapat tripartit penyusunan RPP klaster ketenagakerjaan.

"Aksi nasional serempak melibatkan 20 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota oleh KSPI dan kami akan mengkomunikasikan dengan 32 konfederasi serikat pekerja lain," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).

Kemudian, KSPI juga akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran di depan MK. Bahkan tidak menutup kemungkinan, demonstrasi dilakukan sejak dua hari sebelum penyerahan permohonan uji materi.

Di sisi lain, KSPI juga berupaya membatalkan UU Cipta Kerja melalui uji legislasi (legislative review). Saat ini, KSPI telah mengirimkan surat permohonan legislative review kepada sembilan pimpinan fraksi DPR, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPR, dan 575 anggota DPR.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...