Keliru dan Revisi Berulang dalam UU Ciptaker yang Sudah Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Jumlah halaman aturan sapu jagat tersebut bertambah dari 812 menjadi 1.187 halaman.
Namun, masih ditemukan kekeliruan frasa dalam beleis yang sudah diteken presiden tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang membahas peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Pasal tersebut merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a dari bab sebelumnya. Masalahnya, Pasal 5 hanya berdiri tunggal tanpa penjelasan dalam ayat dan huruf.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ada kesalahan teknis dalam UU tersebut. Karena itu, Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kekeliruan.
“Namun kekeliruan itu hanya bersifat teknis administratif sehingga tak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).
Dia juga mengatakan kekeliruan ini menjadi masukan pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) ke depannya. “Agar kesalahan teknis seperti ini tak terjadi lagi,” ujarnya.
Salah satu pasal yang kerap menjadi polemik adalah frasa yang berada di Bab Lingkungan. Namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan UU Cipta Kerja tidak akan memicu eksploitasi lingkungan.
Menurutnya, pasal-pasal yang tercantum dalam aturan tersebut serta dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menganut prinsip kehati-hatian. Untuk menepis kekhawatiran masyarakat, pemerintah menggunakan instrumen pengontrol yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan memastikan rencana suatu program.
"Dilihat dulu secara aspek lingkungannya gimana, strateginya gimana, kebijakannya apa, rencananya apa, programnya gimana, koherensi dengan lingkungan seperti apa," ujar Siti, Selasa (3/11).
Sejumlah perubahan memang terlihat dalam bab lingkungan UU Cipta Kerja. Salah satunya Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal dilakukan oleh tim dari lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.
Tim itu terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Keputusan ini akan menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha dari pemerintah. Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Hindun Mulaika berpendapat keberadaan Amdal yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam Namun, dasar untuk menentukan proyek berisiko rendah atau tinggi belum terang benar aturan mainnya sampai sekarang.
Masalah lainnya dari omnibus law adalah proses perizinan yang tidak melibatkan peran atau partisipasi masyarakat. “Bagian ini kemudian dibatasi hanya untuk mereka yang terdampak langsung. Nah, soal terdampak langsung ini menjadi perdebatan besar,” kata Hindun kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).
Perhutanan Sosial
Jokowi memang berupaya menggerakkan roda perekonomian dari sektor lingkungan. Salah satu yang menjadi fokus adalah program perhutanan sosial.
Jokowi juga ingin memperkuat pendampingan kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Menurutnya, pendampingan diperlukan agar masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam bisnis perhutanan sosial.
Dengan pendampingan tersebut, masyarakat sekitar hutan dapat mengembangkan bisnis perhutanan yang tidak terbatas pada agroforestri, tapi juga bisnis ekowisata, agro-silvo-pastoral, bioenergi, hasil hutan bukan kayu, hingga industri kayu rakyat. Seluruh bisnis tersebut dinilai akan menyejahterakan masyarakat sekitar hutan bila diikuti dengan pendampingan.
"Perhutanan sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin kepada masyarakat, mengeeluarkan SK (surat keterangan) pada masyarakat. Tapi yang penting pendampingan," kata Jokowi dalam pembukaan Rapat Terbatas Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (3/11).