Indonesia Belum Siap Proses Omnibus Law yang Terlalu Gemuk

Ameidyo Daud Nasution
1 November 2020, 09:00
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative Mas Achmad Santosa
Katadata
CEO Indonesia Ocean Justice Initiative Mas Achmad Santosa

Polemik omnibus law Undang-undang Cipta Kerja masih terus bergulir usai disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal Oktober lalu. Salah satu poin yang dianggap bermasalah dan terus diprotes sejumlah kalangan adalah persoalan lingkungan.

Dalam omnibus law, Komisi Penilai Amdal berganti menjadi tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk Lembaga Uji Kelayakan oleh pemerintah pusat. Selain itu ada izin lingkungan yang berubah menjadi persetujuan lingkungan sebagai syarat memperoleh izin usaha.

Advertisement

Pakar hukum sekaligus Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa yang biasa dipanggil Ota, mengatakan beberapa perubahan dalam aturan sapu jagat dapat mereduksi partisipasi masyarakat dalam Amdal.

"Padahal, peran serta masyarakat secara luas diperlukan sebagai upaya mengawasi public decision making. " kata Ota saat wawancara dengan Ameidyo Daud dan Sherly Karina dari Katadata.co.id, Jumat (23/10).

Ota yang ditemani oleh Co-Founder sekaligus Direktur IOJI Stephanie Juwana ini mengatakan bahwa omnibus law di Indonesia terlalu mengatur banyak hal sehingga lebih gemuk jika dibandingkan negara lain. Ia menyarankan pemerintah dan parlemen mengatur payung hukum dan metode penyusunan aturan sapu jagat.

“Bisa dilakukan melalui revisi UU 12 tahun 2011 juncto UU 15 tahun 2019 atau membuat pedoman di DPR,” kata mantan Koordinator Satuan Tugas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut. Berikut potongan wawancaranya: 

ICOJ telah melakukan studi omnibus law di negara lain. Bagaimana pelaksanaannya di negara lain ?

Kami melakukan studi komparatif praktik omnibus law di 5 negara yaitu Selandia Baru, Jerman, Kanada, Amerika Serikat, dan Inggris. Paling tidak, ada kelemahan yang ditemukan di 5 negara tersebut. Pertama, omnibus law sifatnya multi and diverse subject yang menyebabkan kelompok kritis di parlemen dan masyarakat mengalami kesulitan memberikan masukan.

Kedua, di negara lain ditemukan pasal yang tidak dikehendaki dan bukan merupakan tujuan. Istilahnya penyelundupan pasal yang condong pada kepentingan kelompok tertentu. Ketiga, ada keterbatasan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat luas.

Padahal saya kira hampir di seluruh dunia pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada keterlibatan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukannya. Makanya mereka hanya mengatur omnibus law untuk topik yang berkaitan saja. Kemudian semua ketentuan di dalamnya harus berhubungan dengan judul.

Selain kelemahan, apakah ada kelebihannya ?

Kelebihan omnibus law yang pertama membuat proses legislasi bisa lebih cepat dibandingkan revisi peraturan satu per satu. Ini terbukti dilakukan oleh pemerintah, 76 Undang-undang diamendemen kemudian digabungkan dalam satu UU yang disebut Cipta Kerja.  Kedua, omnibus law menghemat biaya penyusunan dan pembahasan karena proses lebih cepat. Ketiga memudahkan harmonisasi peraturan. Masalah peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah harmonisasi hukum dan omnibus law punya potensi harmonisasi hukum, kalau prosesnya benar.

Apa yang menjadi temuan untuk UU Cipta Kerja ?

UU Cipta Kerja itu masuk dalam kategori fat omnibus law. Padahal, ahli peraturan perundang-undangan, Pak Bambang Kesowo mengusulkan UU ini dipecah ke konsentrasi ease of doing business. Ada contoh metode di Selandia Baru itu namanya Cognate Bills yakni dua atau lebih RUU yang subjeknya saling berkaitan, diajukan ke parlemen sebagai satu paket untuk dibahas secara bersamaan. Dengan demikian parlemen dapat melakukan harmonisasi antara satu dengan peraturan lainnya.

Jika dibedah, apa saja perubahan krusial UU Cipta Kerja dalam bidang lingkungan ?

Aturan ini menghapus pasal yang ada dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kedua UU Kehutanan. Ketiga UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Logging, UU 18 tahun 2013. Lalu ada UU Penataan Ruang juga, bahkan ada UU Perkebunan. Banyak hal yang efeknya sangat penting ke mana-mana.

Salah satu perubahannya adalah izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, seperti apa itu ?

Dalam UU 32 tahun 2009, izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) juga ikut dicabut. Jadi ada keterkaitan. Kalau misalnya izin lingkungan sudah dicabut, lalu izin berusahanya tetap jalan itu dikenakan ancaman pidana.

Apa dampak perubahan tersebut ?

Jadi dengan berubahnya izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan menimbulkan pertanyaan, apakah persetujuan lingkungan merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN) berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Menurut saya, itu adalah keputusan TUN sehingga bisa digugat di PTUN. Namun pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup itu bukan keputusan TUN jika mengacu Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan.

Apa saja perubahan yang terjadi di analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ?

Cukup banyak perubahan dan penghapusan dalam Amdal. Pertama, perubahan ketentuan peran serta masyarakat pada tahap penyusunan diubah atau dibatasi. Padahal Pasal 26 UU PPLH memuat peran serta masyarakat dalam tahap penyusunan. Pertama, penyusunan wajib melibatkan masyarakat. Kedua, sebelum kegiatan dilaksanakan, harus ada transparansi dan informasi yang lengkap kepada orang yang mau berperan serta. Ketiga, tiga komponen subjek yakni mereka yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan mereka yang terpengaruh atas semua keputusan. Prinsip keempat, masyarakat diberi hak untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal. 

Apa yang terjadi setelah perubahan tersebut ?

Dari empat prinsip, hanya menyisakan ketentuan peran serta masyarakat. Jadi dalam UU Cipta Kerja, pihak yang boleh terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal adalah kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Padahal keempat prinsip tersebut merupakan manifestasi dari peran serta masyarakat dalam pengelolaan hidup.

Terkait penilaian Amdal, apa perubahan dari sisi kelembagaan ?

Ketentuan Pasal 24 UU PPLH diubah dengan menghilangkan keberadaan Komisi Penilai Amdal (KPA). Penilaian Amdal akan dilakukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) yang dibentuk oleh pemerintah pusat. Komposisinya terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ahli bersertifikat.

Apa dampak dari tidak adanya Komisi tersebut ?

Ini sangat prinsipil. Komposisi keanggotaan KPA terdiri dari 6 komponen dan mencerminkan adanya akses peran serta masyarakat yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Komposisi ini jangan dianggap enteng karena pakar adalah manifestasi bahwa scientific base input merupakan hal yang penting dalam proses penilaian AMDAL. Sedangkan keberadaan organisasi lingkungan hidup dapat memberdayakan masyarakat yang terdampak. Masyarakat yang terkena dampak pada umumnya adalah mereka yang termarjinalkan dan tidak berdaya.

Masalah terdalam izin berusaha terkait Amdal yang berpotensi muncul seperti apa ?

Persoalan soal pengintegrasian Amdal terhadap perizinan berusaha akan berpotensi muncul dalam beberapa hal. Pertama, kita belum tahu KLHK atau siapa yang akan diberikan kewenangan dalam PP. Padahal dalam UU PPLH, apabila izin lingkungan yang diterbitkan menteri KLHK dicabut, maka perizinan berusaha otomatis ikut tercabut. Selain itu apabila pejabat yang berwenang memberikan izin usaha masih membiarkan, maka berdasarkan Pasal 38 UU PPLH, setiap masyarakat atau organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan di PTUN. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi pasal-pasal itu.

Ada frasa pembuktian kesalahan yang hilang dalam UU Cipta Kerja, apa dampaknya ?

Jadi dalam UU Cipta Kerja, frasa tanpa diperlukan pembuktian unsur kesalahan dicoret. Tapi menurut saya, secara konsep yang namanya tanggung jawab mutlak tetap tak diperlukan unsur kesalahan. Sepanjang penggugat bisa membuktikan adanya kerugian dan diakibatkan oleh si tergugat, maka dia bertanggung jawab secara mutlak untuk bayar kompensasi baik kepada negara maupun kepada korban.

Ketiadaan frasa ini akan membuat ancaman kebakaran hutan dan perusakan lingkungan bertambah besar ?

Saya tidak setuju kalau dibilang tidak ada, karena tanggung jawab mutlak masih ada (tercantum) tapi penjelasannya yang dihilangkan. Kalau boleh dikatakan ini kejahatan yang tidak sempurna.

Soal sanksi, apa saja perubahan dalam UU Cipta Kerja ?

Pasal 82P ayat 2 UU Cipta Kerja hanya mengatur sanksi administratif bagi yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia. Ini berbeda dengan UU PPLH. Jadi kewajiban pemulihan tersebut akan sulit dilakukan jika sanksi pemerintah tidak disertai dengan uang paksa. Apalagi kerugian negara akibat pencemaran tidak kecil dan akibat dari kerusakan terhadap manusia banyak yang baru ketahuan di kemudian hari. Perumusan perspektif ini menurut saya dalam UU Cipta Kerja pasal 82P itu dari perspektif pendekatan ekosistem sangat keliru dan berorientasi pada antroposentrisme, bukan ekosentrisme.

Bagaimana soal ancaman pidana bagi pejabat yang tak tindaklanjuti rekomendasi kepatuhan lingkungan ?

Karena Pasal 111 ayat 2 dicabut, yang kena ancaman hukuman pidana itu hanya pejabat yang memberikan persetujuan lingkungan, yaitu KLHK di tingkat pusat.  Sedangkan pejabat yang mengeluarkan perizinan berusaha itu tidak dikenakan pidana. Padahal yang paling penting bukan KLHK, tapi instansi yang memberikan kewenangan atau memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan berusaha. Padahal dalam UU 32 2009, kewenangan LHK dalam izin lingkungan memiliki derajat yang sama dengan izin usaha. Di situ titik kelemahan yang kami sayangkan.

Apa akibatnya ?

Paling tidak ada 2 hal. Pertama, tidak selamanya usaha atau kegiatan yang tidak memiliki perizinan usaha adalah pelanggaran yang sifatnya ringan tapi bisa saja serius. Kedua, dampak kegiatan terhadap kesehatan atau keselamatan lingkungan sering kali tidak diketahui dampaknya dan baru diketahui beberapa tahun kemudian.  Seharusnya tetap membuka peluang untuk sanksi pidana.

Terkait sanksi administratif, apakah ada perubahan dalam UU Cipta Kerja ?

Persoalan sanksi administratif, ketentuan di dalam pasal 79 UU PPLH mengenai sanksi pembekuan dan pencabutan izin lingkungan, jika penanggung jawab usaha tidak melaksanakan paksaan pemerintah, dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Sebetulnya pasal 79 UU PPLH ini lebih memberi kepastian agar instansi yang menerbitkan perizinan berusaha tidak semena-mena mencabut izin atau membekukan usaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement