Istana Puji Anies Baswedan, Tokoh Publik Diminta Terbuka Soal Covid-19
Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membuka informasi terkait dirinya yang terpapar Covid-19 kepada publik. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pejabat yang terpapar virus corona harus terbuka kepada publik.
"Bila memiliki risiko terhadap lingkungan, maka harus disampaikan kepada publik," kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (1/12).
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Said Aqil Siradj merupakan bentuk tanggung jawab yang sangat tinggi. Dengan demikian, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaannya.
Selain itu, keterbukaan tersebut akan memudahkan proses penelusuran kontak (tracing). Ia menambahkan, figur publik perlu bersikap terbuka mengenai hasil tes usap (swab test) Covid-19, terutama jika mereka telah melakukan kontak dengan berbagai pihak. Selain itu, sikap terbuka para tokoh masyarakat ini juga dapat menghindari stigma negatif di tengah masyarakat.
Di KSP, lanjut dia, tes usap dilakukan secara rutin sebelum bertemu dengan Jokowi. "Hampir setiap minggu kami swab test," ujar dia.
Bila ditemukan ada pihak yang positif tertular Covid-19, tracing akan dilakukan pada lingkungan tersebut. Selain itu, laporan juga akan dilakukan kepada Menteri Kesehatan dan seluruh aparat yang terlibat dalam pelaksanaan tracing.
Ia pun menegaskan, hal itu bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab moral kepada setiap orang. Bila orang yang positif Covid-19 masih berkomunikasi dengan orang lain, ia akan memberikan risiko bagi masyarakat sekitar.
"Berarti, seseorang itu tidak punya tanggung jawab sosial," katanya.
Sementara itu, penularan virus corona terus terjadi di Indonesia. Simak Databoks berikut:
Kasus Rizieq Shihab
Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko juga menanggapi langkah kepolisian yang memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurutnya, tidak ada orang Indonesia yang kebal terhadap hukum.
Oleh karenanya, semua orang akan diperlakukan setara di depan hukum. Moeldoko juga memastikan, tidak ada ulama yang dikriminalisasi. Sebab, pihak yang dikriminalisasi merupakan pihak yang telah terbukti bersalah.
Atas hal itu, ia mengimbau masyarakat tidak perlu kembali menggelar demo terkait dengan pemanggilan Rizieq. "Serahkan saja ke aparat kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore. Surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. "Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Kerumunan itu melanggar protokol kesehatan," kata Yusri.