Cara Aman Terhindar Covid-19 saat Mencoblos di TPS
Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada 2020 pada Rabu (9/12). Sebanyak 100,35 juta pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan provinsi.
Komisioner KPU Evi Novinda Ginting mengatakan pihaknya telah menyiapkan rangkaian protokol kesehatan dalam gelaran Pilkada tahun ini. Hal itu untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Salah satu protokol yang diterapkan yaitu membagi waktu kedatangan pemilih. Seluruh pemilih memiliki waktu satu jam untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Waktu pemilihan telah tercantum dalam undangan pemungutan suara. Selain itu, undangan dari KPU itu juga berisi peringatan agar pemilih menggunakan masker dan membawa alat tulis sendiri ketika datang ke TPS.
Di sisi lain, jumlah pemilih dalam satu TPS yang biasanya mencapai 800 orang dikurangi menjadi 500 orang. Hal itu untuk menghindari kerumunan dalam TPS.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Evi mengatakan, seluruh petugas KPPS harus mengikuti rapid test. Jika ada petugas yang reaktif, maka KPU meminta mereka melaksanakan tes usap/swab test.
Cara tersebut dilaksanakan untuk memastikan petugas tidak terinfeksi Covid-19. Selain itu, petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama melaksanakan tugas di TPS.
Saat hari pemilihan suara, lanjut Evi, petugas akan menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala. Petugas juga harus mengatur antrian pemilih minimal satu meter agar tidak saling berdekatan.
Petugas juga wajib menyiapkan masker cadangan jika ada pemilih yang tidak menggunakan masker. Dengan begitu, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain masker, pemilih juga wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS. Selanjutnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh pemilih.
Jika suhu tubuh pemilih mencapai lebih dari 37,3 derajat Celcius, mereka akan diarahkan ke bilik suara khusus. Sehingga pemilih yang demam tidak berada dalam ruang yang sama dengan pemilih yang sehat.
Selanjutnya, pemilih yang akan memasuki bilik suara akan diberikan sarung tangan plastik oleh petugas. Setelah mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih bisa melepas sarung tangan dan akan ditetesi tinta di jari oleh petugas KPPS.
"Kalau dulu saat tidak masa pandemi, jari kita dicelupkan ke dalam tinta. Namun saat pandemi, kami meneteskan tinta ke jari pemilih," ujar Evi dalam acara "Election Visit Program 2020" yang disiarkan Youtube KPU RI pada Selasa (8/12).
Setelah proses pencoblosan selesai, pemilih dapat keluar dari ruang TPS. Kemudian, mereka diarahkan untuk mencuci tangan kembali dengan sabun dan air mengalir sebelum kembali ke rumah masing-masing.
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos
Selain itu, Evi mengatakan pihaknya akan memberikan layanan kepada pemilih yang menjalankan isolasi mandiri di rumah ataupun di rumah sakit. KPU akan menugaskan dua petugas KPPS dengan pakaian hazmat lengkap saat mendatangi pasien Covid-19.
Evi menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah dan rumah sakit untuk mengetahui jumlah pemilih yang dalam isolasi. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga pasien terkait kesediaan mereka menggunakan hak pilihnya.
"Kami akan tanya keluarganya apakah pemilih tersebut ingin menggunakan hak pilihnya saat isolasi di rumah sakit atau rumah," ujar Evi.
Lebih lanjut, dia mengatakan semua proses pemungutan suara akan selesai pada pukul 13.00. Selanjutnya, petugas KPPS akan menghitung sura suara.
Penghitungan sura suara yang sah dan telah ditandatangani seluruh petugas KPPS dan saksi yang hadir akan diunggah ke aplikasi SIREKAP. Aplikasi tersebut akan memudahkan pengumpulan hasil pemungutan suara ketika mobilisasi dibatas akibat pandemi corona.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan