Kasus Kerumunan Petamburan Antar Rizieq Jadi Tersangka di Polda Metro

Ameidyo Daud Nasution
10 Desember 2020, 14:38
rizieq shihab, 3M, FPI
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (10/12) terkait kerumunan massa di Petamburan

Polda Metro Jaya menerapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dugaan protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.  Selain Rizieq, lima orang lain juga dijadikan tersangka kasus serupa.

 Kelimanya adala panitia acara berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab acara dengan inisial MS dan SL. Serta kepala seksi acara berinisial HI.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama MRS (Rizieq) dengan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Pasal 160 berbunyi barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Yusri mengatakan aparat tak menutup kemungkinan meningkatkan jumlah tersangka. Hal ini seiring proses penyidikan yang masih berjalan. “Kami masih menunggu yang lain,” kata Yusri.

Akhir November lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sikap Rizieq yang menolak dilakukan penelusuran kontak Covid-19 bisa diancam pidana sesuai Pasal 212 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rizieq memang belum sekalipun hadir meski dipanggil aparat terkait kerumunan di Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 serta Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud usai rapat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (30/11).

Rizieq sempat menyampaikan kepada aparat dirinya melakukan tes Covid-19 secara mandiri setelah sakit usai acara pernikahan anaknya. Bahkan ia sempat dirawat di Rumah Sakit UMMI, Bogor. Meski demikian tidak diketahui hasil tesnya hingga saat ini.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memang meminta massa yang berkerumun di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan, Tebet dan Megamendung, pada kurun 10-14 November 2020, mengikuti tes Covid-19. Massa tersebut berkerumun karena kedatangan Rizieq dari Arab Saudi, dan perayaan Maulid Nabi serta pernikahan anaknya.

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...