Praktisi Pendidikan Peringatkan Bahaya Sekolah Tatap Muka Awal 2021

Image title
11 Desember 2020, 13:03
pendidikan, virus corona, covid-19, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M, satgas Covid-19
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). Pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Meski begitu, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena potensi penularan Covid-19 masih cukup tinggi.

Praktisi pendidikan Prof Arief Rachman mengatakan pembelajaran tatap muka berisiko menularkan virus corona. Hal itu bisa terjadi pada saat siswa menuju dan pulang sekolah.

Menurut dia, tidak semua siswa memiliki orang tua yang bisa mengantarkan dengan kendaraan pribadi. Sebagian besar siswa justru menggunakan kendaraan umum.

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga berisiko meningkatkan interaksi antar anak, terutama saat jam istirahat. “Kita melarang anak-anak untuk tidak bermain. Bagaimana bisa? Orang mereka main bola, main petak umpet,” ujar Arief dalam Katadata forum virtual, Jumat (11/12).

Lebih lanjut, dia mengatakan tenaga pengajar tidak akan sanggup mengawasi seluruh anak-anak di sekolah. Apalagi jumlah guru dan siswa tidak sebanding. 

Dia menyebut jumlah siswa di Indonesia saat ini mencapai 51 juta. Sedangkan tenaga didik hanya 2,7 juta.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan sekolah tatap muka. “Untuk apa tergesa-gesa? Kalau ada siswa yang mengaku hanya batuk dan flu, tapi saat diperiksa dia positif Covid-19, itu kan menjadi persoalan. Apalagi jika dia sudah bergabung dengan anak-anak yang lain,” ujarnya.

Namun jika pemerintah tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka, Arief meminta agar sekolah, orang tua, guru mempersiapkan secara maksimal protokol kesehatan. Dia juga meminta dinas pendidikan dan dinas kesehatan membuat buku panduan agar pembelajaran tata muka dapat berlangsung dengan aman dan anak sadar akan bahaya Covid-19.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pembukaan kembali pembelajaran tatap muka harus mengutamakan upaya mencegah virus corona. Sehingga tidak timbul klaster baru di sekolah.

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual pada Kamis (26/11).

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Salah satunya yaitu sekolah atau institusi pendidikan harus memenuhi daftar periksa sebelum memulai pembelajaran tatap muka.

Daftar periksa itu mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Satuan pendidikan juga harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, hingga risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya. Selain itu, sekolah harus memeriksa riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. 

"Semua itu harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah tatap muka dan bertahap," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Reporter: Annisa Rizky Fadila

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...