Jurus Pemerintah Hadapi Penolak Vaksin

Rizky Alika
14 Januari 2021, 10:12
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Karya Jaya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksin COVID-19 yang rencananya akan dilaku
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Karya Jaya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/1/2021). Simulasi tersebut digelar sebagai persiapan penyuntikan vaksin COVID-19 yang rencananya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang pada 14 Januari.
PERSIAPAN VAKSINASI COVID-19 DI RSIA TAMBAK
PERSIAPAN VAKSINASI COVID-19 DI RSIA TAMBAK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

Sanksi Menolak Vaksin Covid-19

Di pihak lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, hak asasi manusia berbanding lurus dengan kewajiban dasar manusia.

Pasal 69 Undang-Undang (UU) No 31 1999 tentang HAM menyebutkan setiap hak asasi manusia sesorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik. Dengan demikian, Edward menilai ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam mewujudkan kesehatan masyarakat, termasuk upaya penanganan Covid-19.

Ia pun memastikan, ada sanksi yang dikenakan bagi penolak vaksin Covid-19. Dia mengacu pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini suatu kewajiban, maka jika ada waraga negara yang tidak mau divaksin, bisa dikenakan denda bisa penjara dan bisa juga kedua-duanya," ujar dia.

Meski begitu, ia mengakui bahwa aturan pidana tersebut merupakan pasal karet. Sebab, ada bahasa yang sangat luas dalam aturan tersebut lantaran belum ada penjelasan terkait tindakan yang tidak sesuai dengan kekarantinaan kesehatan.

Edward pun memastikan, UU Kekarantinaan Wilayah umumnya diperinci melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota. Sebab, tingkat kedaruratan kesehatan berbeda-beda di beberapa wilayah.

Ia pun menilai, hukuman pidana semestinya menjadi alternatif paling terakhir. Dengan demikian, aturan tersebut baru bisa diterapkan bila instrumen penegakan hukum lainnya tidak berjalan. "Yang diutamakan sosialisasi ke masyarakat," kata Edward.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merilis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Regulasi itu di antaranya menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak vaksin akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Kendala Distribusi Vaksin

Meski telah melakukan berbagai upaya, program vaksinasi Covid-19 bukan tidak menemui kendala. Budi menceritakan, ia cukup panik lantaran ada delapan provinsi yang tidak bisa menampung vaksin Coronavac.

Kondisi itu terjadi lantaran kapasitas rantai pendingin di wilayah tersebut sudah penuh. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan tidak memiliki laporan bahwa kapasitas penyimpanan di 8 provinsi itu tidak mencukupi.

Selain itu, Budi bilang distribusi vaksin tidak bisa dipantau secara daring di 34 provinsi. Padahal, Bio Farma telah memiliki fasilitas pemantauan suhu vaksin yang bisa dipantau setiap detik.

"Bio Farma bisa memantau secara online. Ke mana bergerak, suhu keliatan. Tapi begitu serah terima ke provinsi, data itu hilang," ujar dia. Hal ini terjadi karena ketidaksiapan infrastruktur di daerah.

Oleh karena itu, pemantauan vaksin di daerah harus menggunakan sistem manual. Namun sejak ada revisi Undang-Undang Otonomi Daerah, tidak semua sistem manual di daerah berjalan dengan baik.

"Sehingga kami ada rasa kekhawatiran. Kita tidak tahu sampai sana, vaksin bagus atau rusak," kata Budi. Ia pun tengah mencari solusi untuk menyelesaikan masalah distribusi vaksin.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...