Siasat Mengais Data Pemilu untuk Vaksinasi Covid-19

Rizky Alika
27 Januari 2021, 09:52
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac yang akan diberikan pada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac yang akan diberikan pada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 179.000 orang tenaga kesehatan telah melakukan vaksinasi Sinovac hingga hari Senin (26/1/2021) untuk mengejar target penyelesaian vaksin pada akhir tahun 2021.
  • Data fasilitas hingga target vaksin milik Kementerian Kesehatan bermasalah.
  • Data pemilih dalam Pilkada 2020 dan Pemilu 2019 dilirik.
  • Belum ada keputusan untuk konsolidasi data.

Pemerintah telah menetapkan target penerima vaksin Covid-19 hingga lini waktu pelaksanaan vaksinasi. Namun, Kementerian Kesehatan ternyata belum mengantongi data detail untuk menyasar target vaksinasi tersebut.

Budi Gunadi Sadikin yang baru sebulan menjabat Menteri Kesehatan mengungkapkan permasalahan data di instansinya. "Udah kapok. Saya tidak mau lagi pakai data Kementerian Kesehatan," kata Budi pada webinar Piliran Rakyat Media Network Suara Cimahi (PRMN SuCi), Rabu (20/1) lalu.

Jangankan data masyarakat yang menjadi target vaksin, data fasilitas untuk vaksinasi pun bermasalah. Semula, data Kementerian Kesehatan menyebutkan vaksinasi Covid-19 secara nasional bisa dilakukan oleh rumah sakit pemerintah dan puskesmas. Dengan demikian, program vaksinasi tidak perlu melibatkan pemda dan rumah sakit swasta.

Ternyata, fasilitas pemerintah terbatas. Dengan kondisi tersebut, ia memperkirakan vaksinasi secara nasional baru selesai selama 3.000 hari atau 8 tahun.

Data Pemilu

Melihat kondisi tersebut, Budi kemudian mencari alternatif data untuk target vaksinasi. Yang paling memungkinkan adalah data Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, warga memiliki hak pilih Ketika memasuki usia 17 tahun. Dengan penyelenggaraan Pilkada terakhir pada 2020 dan Pemilu 2019, maka mereka yang memiliki hak pilih telah cukup umur untuk menerima vaksin tahun ini. Meski, jumlahnya harus dikurangi dengan mereka yang berusia lanjut.

Yang mana, batasan usia penerima vaksin Covid-19 antara 18-60 tahun. "Jadi aku ambil data KPU based untuk rakyat di atas 17 tahun," kata Budi.

Berikut adalah Databoks pemilih tetap dalam Pemilu 2019: 

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan, KPU telah membahas rencana konsolidasi data KPU dan data penerima vaksin Covid-19 pada rapat pleno, Senin (25/1). Namun, belum ada keputusan kapan konsolidasi data akan dilakukan.

Menurutnya, mekanisme dan teknis konsolidasi data akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Selain itu, belum ada keputusan terkait data yang akan diberikan kepada Kementerian Kesehatan.

"Nanti disesuaikan dengan kebutuhuan dan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya demikian," kata Raka saat dihubungi Katadata.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah Budi dalam penggunaan data KPU sebagai basis data program vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, data KPU berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, data tersebut diverifikasi oleh KPU dari pintu ke pintu serta melalui proses verifikasi pencocokan dan penelitian (coklit). "Sehingga datanya valid," ujar dia.

Seperti diketahui, hak pilih dalam pemilu berlaku bagi warga yang berusia minimal 17 tahun. Artinya mereka yang memiliki hak pilih pada Pilkada telah cukup umur untuk mendapat vaksin tahun ini.

Meski begitu, pelaksanaan Pilkada 2020 hanya dilakukan di 270 daerah. Ini artinya, tidak semua daerah menggelar Pilkada pada tahun lalu. Oleh karena itu, Tito mengusulkan data untuk daerah yang tidak menggelar Pilkada dapat menggunakan data Pemilu 2019.

"Bisa di-cross checking data Dukcapil dari provinsi, kabupaten/kota data Pemilu 2019," kata Tito.

Tito juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi data penerima vaksin yang akan mendapatkan skala prioritas. Hal ini sehubungan dengan jumlah dosis vaksin yang masih terbatas dan belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh populasi di daerah.

“Terutama fasilitas untuk penyuntikan penyimpanan yang tiap-tiap daerah berbeda dari daerah satu dengan yang lainnya, ada yang pulau, pantai, di hulu, di pedalaman," tuturnya. 

KEDATANGAN VAKSIN COVID-19 SINOVAC DI KABUPATEN MADIUN
KEDATANGAN VAKSIN COVID-19 SINOVAC DI KABUPATEN MADIUN (ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj.)

Dibahas DPR

Permasalahan data juga telah dibahas dalam rapat kerja antara Kemenkes dan Komisi IX DPR pada 13 Januari lalu. Anggota DPR Komisi IX Netty Prasetiyani mempertanyakan kebenaran data vaksinasi.

"Jadi targetnya kan membentuk herd immunity (kekebalan komunitas). Gimana herd immunity terbentuk kalau data saja tidak yakin?" ujar dia.

Selain itu, pada 29 Desember Budi menyebutkan jumlah tenaga kesehatan yang menerima vaksin berjumlah 1,3 juta orang. Namun, jumlah tenaga kesehatan yang menerima vaksin itu berubah menjadi 1,48 juta orang.

"Data ini penting. Awalnya jumlah tenaga kesehatan yang menerima 1,3 juta orang, tapi Pak Menteri sampaikan 1,4 juta orang. Ini datanya dari mana?" kata Anggota Komisi IX Putih Sari dalam rapat yang sama.

Terpisah, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmisi mengatakan, pihaknya terus memperbaiki dan memperbaharui data penerima vaksin. "Saat ini kami kombinasi yang elekteronik dan manual," tuturnya.

Menurut situs Kementerian Kesehatan, jumlah penerima vaksin hingga 26 Januari sebanyak 245.685 orang. Ini artinya, vaksinasi virus corona baru mencapai 0,13% dari target 181.554.465 orang. Adapun, jumlah penerima vaksin yang telah melakukan registrasi ulang berjumlah 1,45 juta orang.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...