Kemudahan Prosedur Pekerja Asing Startup dalam Rancangan PP TKA
Pemerintah telah merampungkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur lebih detail kemudahan pemberi kerja TKA untuk usaha rintisan (startup). Pasal 19 menyebutkan, pemberi kerja TKA pada startup tak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Usaha yang dimaksud ini adalah perusahaan berbasis teknologi antara lain digital fintech dan tech startup.
Pemberi Kerja dalam hal ini hanya menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun data calon yang dimaksud hanya berisi identitas, jabatan, jangka waktu bekerja, lokasi kerja, dan penetapan kode serta lokasi TKA.
Meski demikian, ketentuan ini hanya bisa berlaku bagi mereka yang hanya bekerja tiga bulan. Jika melebihi jangka waktu tersebut tetap wajib memiliki pengesahan RPTKA. “Permohonan Pengesahan RPTKA diajukan paling lambat 2 minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA,” demikian bunyi Pasal 19.
Sebagai perbandingan, pengesahan RPTKA harus memuat paling sedikit identitas pemberi kerja, alasan penggunaan, jabatan, jumlah dan jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja, identitas tenaga kerja pendamping, serta rencana penyerapan tenaga kerja lokal tiap tahun.
Selain pekerja startup RPTKA juga tak berlaku berlaku bagi diplomat, serta direksi dan komisaris asing. Aturan ini juga berlaku bagi TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Aturan ini juga mengatur bidang yang bisa dimasuki TKA. Dalam Pasal 3, pemberi kerja meliputi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Lalu kantor perwakilan dagang, perusahaan, dan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Selain itu mereka bisa mempekerjakan TKA di perusahaan swasta asing yang ada di Indonesia, perseroan terbatas atau yayasan yang terdaftar, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
TKA juga bisa bekerja di usaha jasa impresariat dan badan usaha lain sepanjang diperbolehkan UU. “Perseroan terbatas dikecualikan yang berbentuk perseorangan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sedangkan Pasal 5 menyebutkan bahwa jabatan yang dapat diemban pekerja asing adalah direksi atau komisaris serta TKA pada sektor pendidikan, ekonomi digital, dan sektor migas.
“TKA dimaksud dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pasal 7 mengatur sejumlah kewajiban bagi pemberi kerja TKA, salah satunya wajib memfasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia kepada pekerja asing tersebut. Namun ketentuan tersebut tak berlaku bagi TKA yang menjadi direksi, komisaris, kepala kantor perwakilan, pengurus yayasan, dan yang dipekerjakan untuk sementara.