Pujian Jokowi ke Artidjo Alkostar: Penegak Hukum Berintegritas Tinggi

Rizky Alika
1 Maret 2021, 10:25
artidjo alkostar, Jokowi, hukum, KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo pada Senin (1/3) melayat Artidjo yang telah meninggal dunia, Minggu (28/2).

Presiden Joko Widodo datang melayat Mantan Hakim Agung sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta pada Senin (1/3). Tak hanya itu, Jokowi turut menyolatkan jenazah Artidjo setibanya di lokasi pada pukul 08.00 WIB.

Artidjo mengembuskan napas terakhir pada Minggu (28/2) dalam usia 72 tahun.  Saat melayat, Jokowi sempat menyampaikan bahwa Indonesia telah kehilangan salah satu putra terbaiknya.

Jokowi memiliki kenangan terhadap Artidjo semasa hidupnya. Mantan Walikota Solo itu menilai, kepribadian dan integritas Artidjo menjadi teladan bagi para penegak hukum dan peradilan.

"Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi," ujar Presiden dalam siaran virtual Sekretariat Presiden, Senin (1/3).

Usai menyampaikan belasungkawa, Jokowi berdoa untuk almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Tak lama setelah itu, ia berpamitan meninggalkan lokasi. "Atas nama pemerintah kami menyampaikan dukacita mendalam," ujar dia. Adapun, Artidjo rencananya akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII yang prosesinya sendiri dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Artidjo sebagai tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Bahkan sosok Artidjo dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor. Itu lantaran Artidjo tidak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor. 

Adapun pertemun Mahfud dan Artidjo terjadi pada 1978 di Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Saat itu Artidjo menjadi dosen di kampus tersebut.

Selain itu, kedua tokoh tersebut pernah sama-sama menjadi visiting scholar (academic resercher) di Columbia University, New York pada 1990/1991. "Dia juga yang menginsiprasi saya sebagai dosen dan menjadi aktivis penegak hukum dan demokrasi," kata Mahfud dalam akun Twitter pada Minggu (28/2).

Artidjo Alkostar menduduki jabatan tertinggi sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana. Ia pensiun pada Mei 2018 setelah 18 tahun mengabdi.

Pria asal Situbondo ini dikenal karena pernah mengadili kasus korupsi yang melibatkan para tokoh, seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Sutan Bhatoegana. Banyak di antaranya yang mendapat vonis  berat dari Artidjo.

Salah satunya Angelina Sondakh yang mendapat vonis 12 tahun dalam sidang kasasi yang dipimpin Artidjo. Padahal, vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi hanya 4,5 tahun penjara.

Begitu juga Anas Urbaningrum yang oleh Pengadilan Tipikor divonis 8 tahun penjara. Tak puas setelah mendapat vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Jakarta, ia mengajukan kasasi.

Namun, Artidjo justru menggandakan hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga menguatkan hukuman seumur hidup bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sedangkan hukuman bagi Luthfi Hasan Ishaaq dinaikkannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun sesuai tuntutan Jaksa.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...