Konflik Partai Demokrat, Bola Berada di Tangan Menteri Hukum & HAM

Ameidyo Daud Nasution
6 Maret 2021, 14:36
partai demokrat, partai politik, kementerian kumham
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo.

Kisruh yang melanda Partai Demokrat saat ini memasuki babak baru. Ini lantaran keputusan pengesahan susunan pengurus Partai berlambang mercy itu usai Kongres Luar Biasa (KLB) berada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan saat ini struktur Partai Demokrat yang terdaftar di Kemenkumham ialah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono. Makanya Andi berharap Yasonna dapat memutuskan dengan jernih.

“Saya percaya Menteri Yasonna akan menjaga integritasnya, apakah syarat-syarat mereka melakukan KLB sudah terpenuhi,” katanya dalam sebuah diskusi, Sabtu (6/3).

Sebelumnya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan KLB tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Anggaran Dasar dan rumah tangga (AD/ART) partai.

Oleh sebab itu Andi berharap Yasonna menolak pendaftaran kepengurusan kubu Moeldoko jika memang benar-benar tidak sesuai aturan. “Karena itu abal-abal,” katanya.

Di kesepatan yang sama, pengamat hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Prof. Juanda juga berharap Kemenkumham dapat mengambil keputusan secara bijak dan netral. Dia juga meyakini semua pihak yang bertikai bisa menerima jika pemerintah memutuskan hal ini secara adil. “Ini sekaligus memberikan masyarakat pendidikan hukum,” kata Juanda.

Sedangkan Menteri Kooridnator Bidang Poliitik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam cuitan menjelaskan bahwa pemerintah tak bisa melarang KLB. Dia mengatakan hal seperti ini pernah terjadi saat kisruh Partai Kebangkitan Bangsa antara Abdurrahman Wahid (Gus Dur0 dengan Muhaimin Iskandar.

Adapun, KLB baru menjadi masalah hukum jika didaftarkan ke Kemenkumham. Nantinya pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan Undang-undang dan AD/ART partai. “Keputusan pemerintah juga bisa digugat ke pengadilan,” kata Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (6/3).

Momen Introspeksi

Sedangkan pengamat politik dari lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan polemik ini merupakan pelajaran bagi banyak pihak. Di satu sisi, KLB ini tidak lazim karena memunculkan Moeldoko sebagai pihak eksternal yang mengobok-obok Demokrat.

Namun di sisi lain, hal ini menjadi pelajaran bagi AHY untuk menetapkan posisi politiknya dan merangkul semua pihak dalam menjaga dinamika internal Demokrat. “Itu juga menjadi pekerjaan rrumah Demokrat, harus ada introspeksi,” ujarnya.

Adapun Kader Demokrat yang juga anggota Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono menjelaskan KLB ini sebenarnya digelar untuk menyelamatkan partai. Apalagi menurutnya, partai mulai menjalankan politik dinasti.

“Orang-orang ini sudah lama membesarkan partai,” kata orang dekat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum tersebut.

“Orang-orang ini sudah lama membesarkan partai,” kata orang dekat mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...