Sadikin Aksa akan Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Bukopin Hari Ini
Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Pemeriksaan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini merupakan yang pertama kali sejak Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Rabu (10/3).
"Rencananya pemeriksaan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari Antara, Senin (15/3).
Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada Sadikin Aksa pada Jumat (12/3) untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sadikin menjadi tersangka atas dugaan mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.
Sadikin diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.
Pakar hukum perbankan Yunus Husein mengatakan, penetapan pidana pada pelanggaran administratif tersebut merupakan ketentuan “administrative penal law”. Artinya, ketentuan pidana yang mendukung ketentuan administratif dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Yunus mengatakan, OJK dapat menyeret kasus ke ranah pidana bila telah berulangkali memberikan peringatan atau upaya sanksi secara administratif. Upaya pidana ini merupakan ultimum remedium, di mana hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
"Jadi ini senjata pamungkas sebenarnya, dipakai terakhir. Karena yang dilakukan OJK ada semacam surat perintah, kalau diindahkan, diingatkan lagi. Baru dikenakan pidana," kata Yunus kepada Katadata.co.id, Jumat (12/3).
Kronologi Dugaan Kasus Pidana Sadikin Aksa
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23% di Bank Bukopin ketika OJK menetapkan Bukopin dalam pengawasan intensif pada Mei 2018. Bukopin berada dalam pengawasan intensif karena permasalahan tekanan likuiditas dan semakin memburuk sejak Januari-Juli 2020.
OJK memerintahkan Bosowa untuk melakukan penambahan modal untuk menyelamatkan bank, tapi tidak disanggupi. Ketika itu, investor asal Korea Selatan yakni KB Kookmin bersiap menyuntikkan modal, tapi terhalang oleh Bosowa.
OJK lalu mengeluarkan kebijakan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.
Yunus mengatakan bank beperan sangat penting dalam perekonomian, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sayangnya, Bosowa dinilainya tidak mendukung masuknya Kookmin bank. "Jadi bank dalam perekonomian itu seperti jantung dalam tubuh manusia karena menyalurkan likuiditas dan membantu sistem pembayaran," kata Yunus.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Namun pada 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK. "Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.
Tidak hanya itu, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Proses akuisisi Kookmin Bank sudah rampung pada September 2020. Bank asal Korea Selatan tersebut kini memegang 67% saham KB Bukopin Sedangkan Bosowa Corporindo kini hanya memegang 11,68% saja.
Hingga kini, Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa enggan berbicara banyak soal kasus yang menimpa sang adik. Ia memilih untuk menyerahkan segala penjelasan kepada aparat kepolisian. "Substansinya sudah disampaikan Mabes (Polri)," katanya melalui pesan singkat, Jumat (12/3).