AHY Sambut Keputusan Kemenkumham, Pastikan Tak Ada Dualisme
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang digelar oleh kubu Moeldoko. Dengan demikian, pemerintah tetap mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Pria yang akrab disapa AHY ini pun menyambut keputusan tersebut. "Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme dalam tubuh Partai Demokrat," kata AHY di Jakarta, Rabu (31/3).
Kepemimpinan dan kepengurusan partai masih sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat pada 2020 lalu. AD/ART tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap serta disahkan oleh negara.
Ia pun mengatakan, putusan pemerintah itu memberikan angin segar kepada partai dan juga kehidupan demokrasi di Tanah Air. Ini artinya, hukum telah ditegakkan dengan benar dan adil.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menjalankan janjinya untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Penghargaan juga diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga mengapresiasi kepada ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebagai pemilik suara yang sah dalam mempertahankan kedaulatan partai. "Mereka juga yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada saya," ujar dia.
Hal tersebut menunjukan adanya komunikasi intensif dalam tubuh partai. Ia berharap, sikap seperti ini bisa menjadi contoh bagi kader lain untuk menegakkan keadilan, meski ada godaan uang dan kekuasaan.
Kehadiran KLB ilegal dinilai menjadi ancaman serius bagi perkembangan demokrasi dan agenda regenerasi di partai politik. "Perjuangan menegakkan demokrasi tidak mudah, membangun partai juga tidak mudah. Butuh kerja keras, keringat, air mata," katanya.
Untuk itu, ia mengajak untuk memeprjuangkan kehidupan demokrasi sehat. Agus pun akan melanjutkan keliling berbagai daerah guna memperkuat solidaritas partai.
Sebelumnya, pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang yang digelar oleh Kubu Moeldoko. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ada dokumen yang belum dipenuhi, yaitu tidak ada mandat dari perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD dan DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Sedang pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3).
Adapun, pemerintah menggunakan rujukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah terdaftar dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lalu. Yasonna pun memastikan, pemerintah tidak berwenang untuk menilai AD/ART yang disampaikan oleh KLB Deli Serdang.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan kisruh Partai Demorat pada bidang hukum dan administrasi negara telah selesai. Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono masih diakui sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.