BLT UMKM Kembali Digelontorkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM pada tahun ini. Alokasi dananya untuk 24 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program tersebut akan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos Indonesia (Persero). Dengan begitu, harapannya, BPUM tahun ini akan tersalurkan merata ke pelosok daerah.
Tahun lalu, penyaluran BLT UMKM Hanya dilakukan dua bank pelat merah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk alias BRI dan PT Bank Nasional Indonesia Tbk atau BNI. “PT Pos kami libatkan untuk daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan,” kata Teten pada Kamis, (1/4).
Perbedaan lainnya dengan tahun lalu adalah pihak pengusul nama-nama calon penerima BLT UMKM. Pada 2020, ada lima lembaga yang telah pemerintah tentukan.
Untuk tahun ini, lembaga pengusul hanya dilakukan satu pihak, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten-kota. Teten mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya mempermudah pendataan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Hal yang berbeda juga adalah besaran bantuannya. Tahun lalu angkanya di Rp 2,4 juta per penerima. Pada 2021, nilainya berkurang setengah karena jumlah penerimanya naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. "Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan seperti tahun lalu,” ujar Teten.
Untuk tahap pertama, penerima bantuan ini sebanyak 12,8 juta orang. Baru tahap berikutnya sisanya. Pada kuartal I-2021 pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai mencapai Rp6,2 triliun.
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut yaitu 5,8 juta penerima lama yang telah mendapatkan bantuan di 2020, plus sekitar 900 ribu pelaku usaha mikro baru yang menerima pada tahun ini.
"Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimisme pasar market," katanya.
Syarat Penerima BLT UMKM
BPUM atau BLT UMKM dirancang dengan tujuan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Programnya hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta dan bunga 3% yang berlangsung hingga Juni 2021.
Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 syarat penerimanya pengusaha mikro yang sedang Tidak menerima kredit modal Kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). Syarat lainnya adalah:
1. Warga negara Indonesia.
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya.
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pengawai BUMN dan BUMD.
Cara Mendaftar BLT UMKM
Pendaftaran bantuan ini dapat melalui Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten-kota. Pelaku UMKM dapat mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Data yang perlu disiapkan adalah:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Alamat tempat tinggal.
3. Bidang usaha.
4. Nomor telepon.
Cek Penerima BLT UMKM
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, pelaku usaha dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Melansir dari Kompas.com, laman ini sudah dibuka kembali pada Sabtu lalu.
Setelah masuk ke situs itu, isi nomor KTP dan masukkan jawaban matematika untuk proses verifikasi. Pelaku usaha lalu dapat melihat apakah berhak menerima bantuan atau tidak.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, pelaku usaha dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. Pencairannya akan bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh bank.