Total Aset Hak Tagih BLBI Rp 110,4 T, Terbesar Berasal dari Kredit

Rizky Alika
15 April 2021, 15:34
blbi, mahfud md, hukum
ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) saat mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Mahfud mengatakan total aset hak tagih BLBI mencapai Rp 110,4 triliun.

Pemerintah telah menghitung total aset hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Kamis (15/4) mencapai Rp 110.454.809.645.467. Dari angka tersebut, tagihan terbesar berasal dari kredit yakni Rp 101 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan secara keseluruhan ada enam jenis aset tagihan aset BLBI. Selain kredit, ada aset properti sekitar Rp 8 triliun, serta nostro (rekening uang asing) yang nilainya masih terus berubah. Lalu, ada pula aset  dalam bentuk saham dan tabungan.

"Tagihan utang dari BLBI itu setelah menghitung perkembangan kurs, pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di kantornya, Jakarta, Kamis (15/4).

Meski begitu, Mahfud menghitung paling tidak ada 12 permasalahan yang dihadapi Satgas BLBI. Salah satu permasalahan ialah aset telah diserahkan, namun belum ditandatangani secara resmi untuk dialihkan kepada pemerintah.

Kemudian, ada pula properti yang telah diserahkan kepada pemerintah. Namun, properti tersebut digugat oleh pihak ketiga sehingga jaminan tersebut tidak bisa digunakan. "Jadi pidananya masih ada karena penipuan," ujar dia. 

Mahfud pun meminta kepada obligor kasus BLBI untuk sukarela menyerahkan utangnya kepada negara setelah Mahakamah Agung memutuskan kasus ini masuk ranah perdata. Pemerintah juga telah memiliki catatan pihak obligor yang wajib membayar utang dalam kasus BLBI.

"Akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke pemerintah atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena kasus di MA sudah selesai," ujarnya.

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah baru turun tangan dalam kasus ini lantaran sebelumnya telah masuk ranah pidana. "Kami juga baru menjadi pemerintah. Ini kan sejak 2004, sudah beberapa kali (ganti) pemerintahan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universtas Pakuan Yenti Garnasih meminta pemerintah untuk memilah kasus yang masih dalam ranah pidana. Apalagi kasus ini tak hanya terkait mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

"Jangan putusannya Temenggung, langsung otomatis semuanya kasus BLBI tidak ada kasus (pidana) lagi . Terlalu buru-buru menyatakan itu," kata Yenti saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (14/4).

Apalagi menurutnya Syafruddin hanya dinyatakan lepas dari tuntutan pidana alias ontslag van alle rechtsvervolging. Ini dapat diartikan yang bersangkutan tetap salah meski sekarang masuk ranah perdata.

Oleh sebab itu Yenti meminta pemerintah lebih jeli lagi dalam melihat kasus ini. Apalagi kasus BLBI melibatkan banyak orang. "Jadi bukan otomatis semua rontok (kasusnya)," kata dia.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...