Lebih 121 Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri Tahun Ini
Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan sebanyak 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus lebaran Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi. Sebanyak 550 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa remisi khusus diharapkan bisa memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri. Di sisi lain, pemberian remisi ini akan menghemat anggaran makan narapidana.
“Pemberian remisi tahun ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari untuk satu orang,” kata Reynhard di Jakarta, Rabu (12/5).
Penerima remisi khusus Idulfitri tahun ini paling banyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, kemudian diikuti Jawa Timur 13.223 orang, dan Jawa Barat 11.776 orang.
Menurut Reynhard, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia per 5 Mei 2021 yakni 263.186 orang. Rinciannya yaitu 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
Berdasarkan data World Prison Brief, populasi narapidana Indonesia merupakan yang terbanyak kedua di Asia Tenggara setelah Thailland. Simak databoks berikut:
Secara umum, di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak dan pandemi Covid-19, pemerintah terus mengoptimalkan layanan dan pembinaan warga binaan menjadi lebih lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Tujuannya mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum. "Jangan pernah khawatir, hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata Reynhard.
Untuk itu, Dirjenpas mengajak seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak.