Kejar Buron Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan Interpol agar menerbitkan red notice kepada mantan calon legislator PDI Perjuangan Harun Masiku. Hal ini dilakukan demi menemukan Harun yang telah buron sejak Januari 2020 ini.
Harun diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk membantunya menggantikan caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) PDIP asal daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
“Ini sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk mencari dan menemukan DPO atas nama HM (Harun Masiku),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6) dikutip dari Antara.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan Harun menjadi satu dari beberapa buronan yang belum tertangkap. Beberapa nama lain yang belum juga terciduk adalah Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Surya Darmadi.
Sedangkan KPK telah menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, dan Samin Tan. Adapun nama Sjamsul Nursalim dan istrinya yakni Itjih sebelumnya masuk DPO sebelum adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Terkait setiap orang sebagai tersangka yang ditetapkan KPK, berarti sudah cukup bukti,” kata Firli.
Kasus Harun juga sempat membuat geger keimigrasian RI. Ini lantaran nama Harun yang kembali dari Singapura tanggal 7 Januari 2020 sempat tak tercatat di Ditjen Keimigrasian.
Kejadian ini berujung dicopotnya Dirjen Imigrasi saat itu yakni Ronny Sompie dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Sistik) Alif Suaidi. ” Mereka bertanggung jawab soal itu," Kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 28 Januari lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) yang membantu Harun.Wahyu Setiawan sendiri saat ini telah divonis enam tahun penjara.