Sidang Perdana Praperadilan SP3 BLBI, MAKI Gugat Pembebasan Nursalim

Rizky Alika
7 Juni 2021, 09:56
Sjamsul Nursalim tersangka kasus BLBI datang ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 9 April 2001.
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim tersangka kasus BLBI datang ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 9 April 2001.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materi sidang untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"(Sidang dijadwalkan) hari ini, Senin 7 Juni 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (7/6).

MAKI telah mendaftarkan gugatan pada 30 April 2021. Boyamin pun meyakini akan memenangkan gugatan tersebut lantaran hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain atau Yurisprodensi.

"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," ujar dia.

Ia pun berharap, KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum. Selain itu, KPK diharapkan dapat memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut.

Sidang perdana gugatan Praperadilan antara MAKI melawan KPK dengan materi untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) BLBI BDNI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim . SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya yakni Itjih Sjamsul Nursalim.

Simak Databoks berikut:

Sjamsul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi BLBI. KPK beralasan penghentian penyidikan bagian dari usaha memberi kepastian hukum dalam penegakan hukum.

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Lebih lanjut KPK menjelaskan, "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum."

SP3 kepada Sjamsul dan istrinya ini tak lepas dari bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menyatakan kasus tersebut sudah tak memenuhi syarat yang melibatkan perbuatan Penyelenggara Negara.

Sedangkan Sjamsul dan Itjih terjerat sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan bersama Syafruddin. “Maka KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara,” ujar Alexander.

Adapun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Syafruddin pada Juli 2019 silam. Putusan ini merupakan vonis lepas berkekuatan hukum pertama terhadap terdakwa kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan kata lain, ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam proses kasasi MA.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...