Poin Usulan Revisi UU ITE, dari Konten Asusila hingga Ujaran Kebencian

Ameidyo Daud Nasution
11 Juni 2021, 20:54
uu ite, mahfud, undang-undang, hukum
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD di Bakamla di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Mahfud pada Jumat (11/6) menyampaikan poin perubahan revisi UU ITE yang dirampungkan tim Kemneko Polhukam.

Pemerintah memastikan tetap melanjutkan revisi serta tak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan empat pasal yang direvisi adalah 27, 28, 29, dan 36.

Empat pasal tersebut mengatur kesusilaan, fitnah dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga ancaman secara elektronik. “Sifatnya semantik tapi substantif,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/6).

Ia mencontohkan, salah satu yang diusulkan revisi adalah Pasal 27 ayat 1 yang mengatur penyebaran konten asusila. Nantinya orang yang dapat dijerat pasal tersebut adalah yang menyebarkan.

“Yang melakukan dihukum, tapi pakai UU sendiri, misalnya UU Pornografi,” kata Mahfud.

Pasal lain adalah Pasal 27 ayat 3 untuk membedakan norma pencemaran nama baik serta fitnah. Selain itu, pasal ini hanya bisa diadukan oleh korban. “Kami jelaskan ada delik aduan,” katanya.

Selain itu definisi pemerasan dalam Pasal 27 ayat 4 juga akan dipertegas oleh Pemerintah. Begitu juga ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat 2. “Kami usulkan dipertegas bukan menyebabkan tapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi dan ditunjukkan untuk menimbulkan permusuhan,” kata Mahfud.

Pemerintah saat ini akan mendiskusikan kemungkinan masuknya revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Berikut beberapa petikan perubahan usulan revisi UU ITE:

Pasal 27 ayat 1:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Akan diusulkan menjadi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum, menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Pasal 27 ayat 2:

Pasal ini direvisi dengan mengubah ketentuan pidana dalam Pasal 45

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Menjadi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

27 Ayat 3:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menjadi:

 Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 27 ayat 4:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Menjadi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, supaya membuat hutang, menghapuskan piutang, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 28 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Menjadi:  

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan sedangkan ia patut menduga pemberitahuan atau infotmasi tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 28 ayat 2

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

 Menjadi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dibuat lebih detail menjadi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dan/atau mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti untuk diketahui oleh orang yang dikehendaki

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan Hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Menjadi: 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Orang lain.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...