Jokowi Perketat PPKM, Mal Tutup Jam 20.00 & Fasilitas Umum Ditutup
Kemudian, kegiatan ibadah di tempat umum untuk zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Untuk kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sampai kondisi aman.
"Zona lain diizinkan buka paling banyak 25% dengan peraturan pemerintah daerah dan dengan protokol kesehatan lebih ketat," ujar Airlangga.
Sementara, lokasi seni budaya, sosial, kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Sedangkan, lokasi seni budaya di zona lain diizinkan buka paling banyak 25% dari kapasitas dengan pengaturan dari pemerintah daerah setempat.
Airlangga menambahkan, kegiatan hajatan kemasyarakatan bisa dilakukan palingg banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. "Makan atau hajat dibawa pulang," ujar dia.
Sedangkan, kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kegiatan pertemuan luring di zona lainnya diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Adapun, transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.