Tiba di RI, Buron Hendra Subrata Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Ameidyo Daud Nasution
27 Juni 2021, 09:40
hendra subrata, kejaksaan, singapura
Antara
Terdakwa kasus percobaan pembunuhan resmi dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada Sabtu (26/6) malam. Ia langsung ditahan di Rutan Salemba. foto:Antara

Buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia pada Sabtu (26/6). Kejaksaan Agung langsung megeksekusi Hendra ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Terpidana kasus percobaan pembunuhan itu berhasil ditemukan setelah 10 tahun menghilang. Ia tertangkap saat hendak memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (26/6) malam.

Hendra dipulangkan ke Tanah Air dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837 yang berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB.

Dia lalu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dibawa kejaksaan ke Rutan Salemba. Lantaran usianya yang sudah tua, ia mendapatkan perlakuan khusus seperti menggunakan kursi roda.

Kejaksaan juga menyiapkan ambulans serta tenaga kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra. “Selanjutnya kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan,” kata Leonard.

Hendra Subrata menjadi pesakitan usai divonis empat tahun penjara lantaran percobaan pembunuhan kepada rekan bisnisnya yang bernama Herwanto Wibowo tahun 2009 lalu.

Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya telah dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura pada Februari lalu lantaran ada WNI bernama Endang Rifai yang hendak  memperpanjang paspornya.

Setelah dicek identitasnya, Endang adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata. "Endang Rifai akan segera dideportasi dan dieksekusi." ujar Leonard, Kamis (24/6).

Sebelum Hendra, buron kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis telah dibawa pulang Kejaksaan Agung dari Singapura. Adelin ditangkap otoritas setempat lantaran penggunaan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

"Pemulangan terpidana ini berkat dukungan otoritas SIngapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Sabtu (19/6) lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...