PPKM Darurat Akan Berlaku, Pemerintah Siapkan Strategi Genjot 3T
Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro darurat di Jawa dan Bali. PPKM darurat ini berlaku dari 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
PPKM mikro darurat akan mencakup 121 kabupaten atau kota. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin pembatasan tersebut.
Berdasarkan salinan hasil rapat Kemenko Marves, Rabu (30/6), yang diperoleh Katadata.co.id, pengetatan aktivitas tersebut meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Lalu, perkantoran non-esensial 100% akan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WfH). ”Iya betul. Itu yang Pak Luhut usulkan," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi kepada Katadata.co.id.
Langkah lainnya seiring dengan pembatasan itu adalah peningkatan 3T, yaitu pengetesan (testing), penelusuran (tracing), dan perawatan (treatment). Rencananya, pemerintah akan meningkatkan testing hingga minimal satu per seribu penduduk per minggu.
Pengetesan akan terus ditingkatkan sampai positivity rate turun 5%. Per kemarin, data Kementerian Kesehatan menunjukan angkanya mencapai 19,82%. Jumlah warga yang menjalani tes virus corona mencapai 103.265 orang. Dari jumlah itu ada 20.467 orang dinyatakan positif.
Untuk tracing, pemerintah akan melakukannya sampai angkanya mencapai kurang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa dan karantina perlu dijalankan.
Apabila hasil pemeriksaan positif, maka perlu melakukan isolasi. Jika hasilnya negatif, maka dilanjutkan dengan karantina. Pada hari kelima karantina, pemerintah akan melakukan pemeriksaan kembali untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama inkubasi. Kalau hasilnya negatif, pasien dianggap selesai karantina.
Terakhir, pemerintah akan melakukan treatment dengan komprehensif sesuai dengan gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan untuk mencegah penularan.
Fasilitas yang Ditutup Selama PPKM Mikro Darurat
Dalam rencana penerapan PPKM mikro darurat, pemerintah akan menutup sejumlah fasilitas dan tempat umum. Tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, ditutup sementara.
Fasilitas umum, yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, juga ditutup selama pembatasan tersebut. Kegiatan seni atau budaya, olahrga dan sosial, dan kegiatan lainnya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan dihentikan sementara.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima layanan delivery/take away.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan