Kemenkes Bakal Atur Batas Atas Harga Obat Terapi Covid-19

Rizky Alika
2 Juli 2021, 16:11
obat, covid, corona
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Obat Chloroquine di RSPI Sulianti Saroso Jakarta, Sabtu (21/3/2020).Kemenkes akan atur batas atas harg obat pasien Covid-19

Salah satu obat terapi Covid-19 mulai mengalami peningkatan harga dalam beberapa waktu belakangan. Pemerintah pun berencana untuk mengatur batas atas harga obat terapi bagi pasien corona.

Selain mencegah lonjakan harga, Kemenkes juga beralasan pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat terutama saat pandemi.  "Batas atas harga obat akan diatur segera," kata Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Jumat (7/2).

Namun, Nadia enggan memerinci obat apa saja yang akan diatur batas atas harganya. Dia hanya memastikan, obat tersebut berada dalam Formularium Nasional (Fornas) dan akan segera rampung pada bulan ini. "Sedang dimatangkan untuk penetapan harganya," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah mendistribusikan sejumlah obat untuk menekan angka kematian Covid-19. Salah satunya, Oseltamivir yang diproduksi di dalam negeri dan dipasok oleh PT Indofarma Tbk dan Amarok.

Kemudian, Favipiravir yang mayoritas diproduksi di dalam negeri. Obat ini dipasok oleh tiga pihak yaitu PT kimia Farma Tbk, Beta Pharmacon (Avigan), dan Daewoong Infion.

Selanjutnya, Remdesivir yang dipasok Kimia Farma, Amarok dan Daewoong. Selain itu, Lopinavir/Ritonavir yang dipasok oleh empat pihak: Kimia Farma, Abbott, Amarok, dan Sampharindo.

Tak hanya itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dokter pun dapat memberikan obat ini kepada pasien dalam kondisi tertentu.

"Dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memerhatikan penggunaan sesuai protokol uji klinik yang disetujui," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Selama ini, BPOM hanya memberi izin edar Ivermectin sebagai obat cacing, bukan Covid-19. Obat ini tergolong sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dan pengawasan dokter.

PT Indofarma Tbk (Perseroan) sebagai produsen Ivermectin pun telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Ivermectin 12 mg sebesar Rp 157.500 per botol isi 20 tablet. Harga tersebut setara Rp 7.885 per tablet.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...