Luhut: Pekerja Sektor Non-Esensial Lapor Jika Dipaksa Kerja Di Kantor
Pemerintah mewajibkan pekerja sektor non esensialbekerja dari rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta karyawan di sektor tersebut melapor pemerintah jika dipaksa bekerja di kantor.
Dalam aturan PPKM Darurat, seluruh karyawan sektor non-esensial wajib 100 menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home. Sedangkan sektor kritikal dan esensial masih diperbolehkan untuk bekerja dari kantor.
Adapun, pelaporan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). "Karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor, untuk sektor non esensial, agar segera lapor ke pemerintah. Khususnya di DKI Jakarta," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/7).
Untuk itu, Luhut juga meminta Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek seluruh perusahaan secara berkala. Bahkan, sanksi dapat diberikan kepada perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, aturan bekerja di rumah bagi karyawan wilayah Jakarta bisa menurunkan mobilitas di Bodetabek. Sebab, sebagian pekerja di Jakarta merupakan warga Bodetabek.
"Tentu akan menurunkan mobilitas di Bodetabek. Tadi kita lihat kereta api masih penuh," ujar dia.
Luhut juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan non-esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah.
Sementara, Anies mengatakan pemerintah provinsi DKI dan Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan non esensial dan non kritikal yang meminta karyawannya bekerja di kantor. "Ini untuk keselamatan semuanya. Dua minggu depan kita jaga ini secara serius," ujar dia.
Pemerintah DKI Jakarta pun telah melakukan inspeksi mendadak pada 74 lokasi usaha di Jakarta. Dari 74 tempat usaha itu, sebanyak 59 tempat usaha ditutup. "Pemerintah punya kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha," katanya.