ICW Belum Terima Surat Somasi Moeldoko Soal Tudingan Rente Ivermectin
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai mencemarkan nama baik atas tudingan keterlibatan perburuan rente Ivermectin. Namun, ICW menyatakan belum menerima somasi resmi dari Moeldoko sepanjang 1x24 jam tenggat yang diberikan mantan Panglima TNI tersebut.
"Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (30/7).
Kurnia pun memastikan, penelitian yang dihasilkan ICW merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk pejabat publik. Sejak ICW berdiri, mandat organisasi sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia pun mengatakan, kerja pemberantasan korupsi akan terus berlanjut. "Kerja terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," ujar dia.
Sementara itu, 109 Koalisi Masyarakat Sipil menentang keputusan Moeldoko yang melayangkan somasi kepada ICW. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, hal itu merupakan praktik pembungkaman atas kritik masyarakat.
"Langkah ini amat disayangkan, sebab, semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik," ujar dia seperti dikutip dari keterangan pers.
Padahal, ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Hal itu sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terlebih, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta. "Langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan," ujar Erasmus.
Sebelumnya, Moeldoko meminta ICW membuktikan tuduhan ia terlibat dalam bisnis Ivermectin. Jika tidak bisa membuktikan, mereka harus meminta maaf secara terbuka serta mencabut pernyataannya dalam 1x24 jam usai pernyataan somasi dilayangkan.
Bila mereka tidak melakukan hal tersebut, mantan Panglima TNI itu akan mengajukan laporan ke kepolisian. "Jika ICW dan Saudara Egi (Primayogha) tidak membuktikan tuduhannya, tidak mencabut ucapannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (29/7).
Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW agar tidak dianggap bersikap sewenang-wenang serta antikritik. Untuk itu, lembaga tersebut mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan bukti atau meminta maaf.
Otto mengatakan upaya hukum ini dilakukan untuk membersihkan nama Moeldoko yang sudah tercemar. Ia menganggap perbuatan ICW telah memenuhi unsur pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga mengatakan tidak ada fakta yang menunjukkan Moeldoko mempromosikan konsumsi Ivermectin. "Promosikan seperti 'Pakailah Ivermectin, minumlah Ivermectin,' tidak pernah seperti itu," kata dia.