Tolak Temuan Ombudsman, Wadah Pegawai Nilai KPK Antikoreksi

Rizky Alika
6 Agustus 2021, 12:50
Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). KPK dikritik Wadah Pegawai nya sebagai Lembaga antikoreksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). KPK dikritik Wadah Pegawai nya sebagai Lembaga antikoreksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Dijelaskan Ghufron, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA). Saat ini, perkara sedang dalam proses pemeriksaan.

Oleh karena itu, Ombudsman dinilai melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Kemudian, legal standing pelapor bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK. Komisi antirasuah itu mengingatkan Ombudsman bertugas menerima komplain dari publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK.

Adapun, layanan publik KPK mencakup menerima laporan, menerima pengaduan, menetapkan tersangka terhadap seseorang, menetapkan dakwa, dan melaksanakan putusan pengadilan. Ketidakpuasan terhadap layanan tersebut dapat diadukan kepada Ombudsman.

Akan tetapi, KPK menilai urusan mutasi kepegawaian menjadi urusan internal. "Kalau urusan kepegawaian dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN," ujar Nurul Ghufron.

Terkait pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), KPK menganggap pendapat itu tidak berdasar. Bahkan, pernyataan Ombudsman disebut bertentangan dengan dokumen dan keterangan sakski pendapat ahli dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP).

"Di LHAP tidak ada yang menyatakan ada penyisipan (TWK)," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...