Daftar Daerah PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali Beserta Aturan Mainnya
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB. Adapun sekolah tetap diselenggarakan dari rumah dan resepsi pernikahan ditiadakan.
Restoran atau kafe yang beroperasi di ruang tertutup hanya boleh melayani bawa pulang atau take away dan pesan antar atau delivery. Sedangkan restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka boleh menyelenggarakan makan ditempat atau dine in dengan ketentuan kapasitas maksimal 25%, satu meja hanya untuk dua orang, maksimal makan/minum 20 menit, dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Adapun pada ketentuan PPKM level 3, mal dapat beroperasi dengan kapasitas 25%, aturan yang mengatur PKL, warung makan, hingga restoran dan kafe sama seperti PPKM level 4 dengan kelonggaran aturan makan di tempat dengan waktu lebih lama yakni maksimal 30 menit. Rumah ibadah juga diperbolehkan buka dengan maksimal kapasitas 25%.
Aturan terkait perkantoran dan industri juga serupa dengan PPKM level 4. Namun, kegiatan belajar mengajar boleh dilaksanakan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%. Ini berlaku kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB yang diperbolehkan maksimal 62% hingga 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik.
Sementara PAUD boleh mengadakan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 dan maksimal 5 peserta didik per kelas,