Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online

Image title
19 Agustus 2021, 07:00
Persyaratan dan Cara Membuat SKCK Online
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Sesuai dengan peraturan Polri, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK, yaitu:

  1. KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta lahir.
  4. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm.

Apabila SKCK dibuat secara online, pemohon tidak perlu membawa dokumen, cukup scan dokumen menjadi soft file. Jika membuat SKCK secara langsung datang ke Polres atau Polsek, pemohon harus membawa salinan dokumen tersebut.

Cara Membuat SKCK Online

Menurut situs web Polri, cara membuat SKCK online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs skck.polri.go.id
  2. Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan file persyaratan pembuatan SKCK.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.

Cara Perpanjang SKCK Online

Jika SKCK lama sudah tidak berlaku karena telah lewat enam bulan sejak diterbitkan, pemohon dapat memperpanjang SKCK secara online dengan menggunakan persyaratan dokumen seperti saat membuat SKCK baru.

Cara memperpanjang SKCK online serupa dengan cara membuat SKCK, hanya saja ada dokumen tambahan yaitu scan SKCK lama dalam bentuk soft file. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap mengunjungi situs skck.polri.go.id lalu isi data yang diperlukan.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Masa berlaku SKCK  dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:

  • Pemohon melakukan tindak pidana.
  • Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.

SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan.

Fungsi SKCK

SKCK memiliki beberapa fungsi meliputi:

  • Sarana pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upaya - upaya yang teratur dan berlanjut di bidang identifikasi manusia, pendataan biodata perorangan, pendataan organisasi politik dan masyarakat serta kegiatan - kegiatan lain.
  • Memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
  • SKCK berisi catatan tentang ada atau tidaknya yang bersangkutan melakukan / tindak pidana dan atau pelanggaran norma - norma sosial maupun tercatat sebagai anggota organisasi terlarang.
  • Dalam rangka penerbitan SKCK online Polri bekerja sama dengan Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Pemasyarakatan agar SKCK yang diterbitkan berdasarkan fakta dan data yang akurat.

Demikian cara membuat SKCK online beserta persyaratan yang harus dilengkapi. Masyarakat dapat membuat SKCK online di Polres, Polsek, atau Polda sesuai dengan keperluan masing-masing.

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...