Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diharapkan Keluar Oktober

Image title
Oleh Maesaroh
26 Agustus 2021, 14:55
cukai rokok, rokok, bea cukai
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil Kuncung, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen yang diberlakukan mulai Februari 2021.

Kenaikan tarif cukai rokok  untuk tahun 2022 diharapkan sudah diumumkan pada Oktober mendatang. Dengan pengumuman yang lebih awal tersebut maka produsen rokok bisa lebih menata rencana bisnis nya untuk tahun 2022.

"Jadi kita harap Oktober sudah mulai (diumumkan) karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers virtual, Kamis (26/8).

Sebagai informasi, pemerintah biasanya mengumumkan tarif cukai baru untuk tahun berikutnya pada Oktober/November.  Tarif baru akan berlaku efektif per 1 Januari tahun berikutnya. Namun, untuk tarif cukai tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru mengumumkan kenaikan cukai di bulan Desember 2020. Tarif cukai baru berlaku per 1 Februari.

Namun, kepastian kenaikan tarif cukai harus menunggu selesainya proses pembahasan RAPBN 2022 di DPR.
"Idealnya, tentunya nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN Tahun 2022 oleh pemerintah dan DPR. Karena di situlah kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya berapa yang jadi target biaya masuk berapa yang jadi target biaya ke luar. Untuk cukai itu punya instrumen menaikkan menurunkan tadi," tambahnya.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2022, target cukai diajukan sebesar Rp 203,9 triliun, lebih tinggi dibandingkan outlook tahun 2021 sebesar Rp 182,2 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang sekitar 95% dari total penerimaan cukai Indonesia.

Sri Mulyani pada konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2020 (16/8) mengatakan terdapat empat pertimbangan dalam merumuskan kenaikan  cukai hasil tembakau  yakni: 
1.  Aspek kesehatan, khususnya prevalensi merokok terutama anak-anak.
2. Aspek ketenagakerjaan, terutama buruh yang bekerja di industri rokok dan petani tembakau.
3. Penerimaan negara.
4. Peredaran rokok ilegal
Penerimaan cukai mengalami pertumbuhan rata-rata 6,1% pada periode tahun 2017–2019. Capaian ini terutama berasal dari cukai hasil tembakau dan porgram penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) pada rokok ilegal. Selain itu, kinerja ini juga didorong adanya peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, penerapan sistem aplikasi cukai , serta peningkatan audit terhadap para pengusaha BKC.

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 13,5% rata-rata tertimbang untuk tahun ini. Namun, tarif cukai untuk beberapa golongan tidak naik termasuk sigaret rokok kretek. 
Kenaikan tarif cukai rokok hampir terjadi setiap tahun kecuali pada tahun 2019 dan tahun 2014. tarif cukai rokok tidak naik pada tahun 2014 karena memberi waktu transisi bagi pelaksanaan UU pajak dan retribusi daerah.  Sri Mulyani tidak memberi alasan mengapa tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2019 namun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tarif cukai tidak naik pada tahun 2019 karena alasan pemilu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...