PPKM Jawa Bali Makin Longgar: Mal Buka Sampai 21.00, Dine In 50%

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2021, 20:00
ppkm, mal, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa Jabodetabek hingga 6 September mendatang. Adapun Semarang Raya berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.

Hal ini lantaran kasus Covid-19 di beberapa wilayah Jawa dan Bali berhasil diturunkan. Begitu pula BOR rumah sakit corona yang turun menjadi 27% secara nasional.

"Aglomerasi Level 3, Malang Raya, Solo Raya, termasuk Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Semarang Raya turun menjadi Level 3," kata Jokowi saat konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...