Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Siti Nur Aeni
6 September 2021, 19:48
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Seorang warga menjaga kios miliknya di Kampung Yokiwa, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (17/1/2020). BPJS Ketenagakerjaan Jayapura mengklaim Kampung Yokiwa salah satu kampung sadar BP Jamsostek terhitung sejak tahun 2019 lalu. Kampung Yokiwa didiami sebanyak 176 Kepala Keluarga dan 517 jiwa.

BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara jaminan sosial untuk tenaga kerja berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Beberapa layanan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Di tengah pandemi seperti saat ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan layanan online yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak terjadi kerumunan. Selain itu, layanan online juga relatif lebih mudah dan cepat. Layanan online yang dimaksud seperti layanan daftar BPJS Ketenagakerjaan, cek status kepesertaan, hingga pencairan.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang berlaku. Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan online terbagi menjadi dua jenis, yaitu syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja. Berikut penjelasan lengkapnya:

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja

  1. Fotokopi dan berkas asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Fotokopi dan berkas asli NPWP Perusahaan
  3. Fotokopi dan berkas asli akta pergangan perusahaan
  4. Fotokopi KTP masing-masing karyawan
  5. Fotokopi kartu keluarga karyawan atau pekerja yang ada di daftarkan.
  6. Pas foto karyawan atau pekerja ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja

  1. Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
  2. Fotokopi KTP Pekerja
  3. Fotokopi karu keluarga pekerja yang akan didaftarkan
  4. Pas foto pekerja ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah seluruh syarat terpenuhi, Anda bisa langsung daftar BPJS Ketenagakerjaan online melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di web tersebut sebagai berikut:

  1. Buka web bpjsketenagakerjaan.go.id di browser HP atau PC.
  2. Kemudian klik opsi Daftarkan Saya.
  3. Pilih salah satu dari pilihan yang ada (Pemberi kerja/ pekerja BPU/ Pekerja migran/ jasa konstruksi.
  4. Setelah itu, isi semua data yang dibutuhkan dengan benar dan jelas.
  5. Tunggu e-mail pemberitahuan dan ikuti cara daftar BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya.
  6. Terakhir, setelah semua syarat lengkap dan sudah ada email terkait informasi pendaftaran, Anda bisa membawa perysaratan ke kantor PBJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Selain pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online, pengecekan status kepesertaan juga bisa dilakukan secara online. Caranya seperti berikut ini:

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi NIK yang Anda daftarkan.
  3. Isi nama lengkap sesuai dengan NIK tersebut.
  4. Isi tanggal lahir.
  5. Beri tanda ceklis pada cpstcha.
  6. Terakhir klik Lanjutkan dan akan muncul informasi status kepesertaan Anda di program tersebut.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa melakukan pencairan jaminan sosial ini secara online. Layanan ini dikenal dengan nama LAPAK ASIK (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). Layanan ini merupakan sebuah inovasi dengan menggunakan sistem online.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Meskipun menggunakan sistem online, namun untuk melakukan pencairan jaminan sosial ini anda beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP elektronik.
  3. Buku tabungan.
  4. Kartu kelurga.
  5. Foto diri terbaru tampak depan.
  6. Formulir pengajukan JHT yang bisa diunduh di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  7. Surat keterangan keondisi peserta BPJS.
  8. Jika mengundurkan diri atau di-PHK, maka bisa menggunakan surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjuan kerja, atau surat penetapan pengadikan hubungan industrial (PHI).
  9. Jika pemohon merupakan pensiunan, maka bisa menggunakan surat keterangan pensiun.
  10. NPWP.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah semua syarat terpenuhi, anda bisa mengikuti tahapan pencairan seperti berikut ini:

  1. Kunjungi web lapakasik.bjpsketenagakerjaan.go.id.
  2. Kemudian isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Tahap selanjutnya sistem akan melakukan verifikasi data.
  4. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diminta melengkapi data sesuai dengan arahan di laman tersebut.
  5. Unggah dokumen sesuai persyaratan yang diminta.
  6. Apabila seluruh tahapan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal pencairan dan kantor cabang yang bisa dikunjungi.
  7. Siapkan seluruh berkas asli yang disyaratkan.
  8. Anda akan dihubungi melalui panggilan video call untuk mengikuti wawancara sesuai dengan jadwal yang sudah diinformasikan sebelumnya.
  9. Setelah semua selesai, uang hasil pencairan akan masuk ke rekening yang sudah anda lampirkan.

Itulah beberapa layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses secara online mulai dari daftar BPJS Ketenagakerjaan hingga pencairan dana jaminan sosial tersebut. Untuk bisa menggunakan layanan online tersebut, pastikan anda sudah memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...