Bareskrim Polri Bongkar Skema Penipuan Siber Lintas Negara
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap skema penipuan siber lintas negara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 82 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang warga Indonesia dalam kasus ini. Keempat tersangka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya mengirim email kepada manajer keuangan di sebuah perusahaan dan menyamar sebagai mitra bisnis. Perusahaan yang lengah akan mengirimkan sejumlah dana kepada pelaku yang dikira rekan bisnisnya.
Empat orang pelaku ini sukses mengelabui dua korban perusahaan asing berinisial WFH asal Taiwan dan SW Inc asal Korea Selatan. WFH bergerak di bidang makanan dan minuman, sementara SW merupakan perusahaan elektronik.
“Kerugian SW Inc sekitar Rp 82 miliar sedangkan WFH Rp 2,8 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (1/10).
Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2020 di sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 9 miliar, tiga telepon selular, sembilan buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM dan sembilan buku cek bank.
“Kami masih memburu pelaku lain berinisial D, warga negara Nigeria yang merupakan otak sindikat,” ujar Rusdi.
Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan. Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam dan denda Rp 1 miliar.
Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar. Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.