Bitung Ditargetkan Jadi Sentra Perikanan Dunia, Produsen Tuna-Cakalang
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan 717 dibagi dalam kuota, yakni kuota industri, nelayan lokal atau tradisional, dan rekreasi. Kemudian akan dihitung berapa jumlah nelayan lokal dan ABK untuk pembagian kuotanya.
“Dan nelayan yang boleh menangkap ya nelayan yang berasal dari wilayah tersebut. Kita akan lakukan verifikasi melalui kartu identitas," katanya.
Sementara untuk mendorong nelayan lokal agar produktif dalam memanfaatkan kuota yang dimiliki, KKP akan menggulirkan sejumlah bantuan. Diantaranya bantuan kapal penangkapan bagi kelompok nelayan yang berasal dari kapal-kapal hasil tangkapan.
Trenggono menyebut, dirinya akan berkoordinasi dengan Dirjen Perikanan Tangkap dan Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk mendata seluruh kapal hasil tangkapan illegal fishing yang kemudian akan dievaluasi dan diberikan kepada nelayan.
Lebih lanjut, untuk mendukung kebijakan penangkapan terukur ini, KKP akan memperkuat pengawasan di WPPNRI. Kemudian menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui satuan pendidikan di bawah naungan Balai Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP.
"Jadi nanti satuan pendidikan yang ada, betul-betul menyatu dengan industri. Yang dibutuhkan industri misalnya bukan hanya mengolah atau pengolahan saja, tapi juga soal budidaya. Maka satuan pendidikan tadi akan diarahkan ke sana," pungkasnya.
Berdasarkan data KKP, total produksi perikanan tangkap di Bitung mencapai 53,46 ribu ton, meningkat dibandingkan pada tahun 2019 yakni 48,89 ribu ton.
Ekspor komiditas perikanan via pelabuhan laut Bitung mencapai 23,02 ribu ton pada tahun 2020 atau senilai US$118,83 juta. Artinya, 43% dari total produksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung untuk kebutuhan pasar luar negeri, sedangkan sisanya untuk kebutuhan pasar domestik.